Musi Rawas || faktaperistiwanews.co — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di wilayah Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas. Seorang agen Bank Mandiri yang beroperasi di Desa Suka Mana diduga menjadi bagian dari praktik mafia perbankan dengan meminta sejumlah uang dari nasabah yang mengajukan kredit usaha rakyat (KUR).
Sejumlah nasabah mengaku diminta “uang pelicin” dengan nominal bervariasi, berkisar antara 5 hingga 10 persen dari nilai pinjaman, agar pengajuan kredit mereka dapat disetujui dan dicairkan.
Seperti yang di alami gunawan ia mengajukan pinjaman sebesar Rp
150 juta.sebelum ia akad kredit harus menyetorkan uang terlebih dahulu sebesar
Rp.4,9 juta sebagai uang buka rekening dan uang asuransi.namun gunawan merasa aneh saat ia akad kredit uang beku yang semesti nya di potong 3 bulan dengan angsuran Rp .3 jt perbulan di total jadi Rp 9 jt namun uang yg di bekukan sebanyak Rp.13 jt.katanya untuk uang asuransi.gunawan binggung masa uang asuransi di bayar berkali kali.belum lagi dia harus memberi rusdi pemilik agen bank mandiri sebanyak.Rp.7,5 juta
Praktik semacam ini di duga sudah di alami puluhan nasabah yang berada di kecamatan stl ulu terawas
Salah satu nasabah, Riski Apriyansah, mengaku mengajukan pinjaman KUR sebesar Rp100 juta melalui agen milik seorang bernama Rusdi di Desa Suka Mana. Setelah proses akad selesai, ia mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp7 juta di sebuah rumah makan.
“Rp5 juta diambil oleh Rusdi sebagai agen, sementara Rp2 juta diberikan kepada seseorang yang disebut sebagai pegawai bank di unit Tugu Mulyo,” ujar Riski.Kamis, (30/4/2026)
Riski menyatakan telah membuat pernyataan tertulis dan video sebagai bukti bahwa pengakuannya tersebut benar.
Pengakuan serupa juga disampaikan oleh nasabah lain, Poniran, warga Desa Kosgoro, Kecamatan STL Ulu Terawas. Ia mengaku mengajukan pinjaman KUR sebesar Rp200 juta dan juga diminta menyerahkan uang sebesar Rp7 juta agar pengajuan kreditnya disetujui.
Dari sejumlah kesaksian tersebut, muncul dugaan adanya kerja sama antara agen dengan oknum internal perbankan. Praktik ini disebut-sebut telah berlangsung dengan pola yang sama, yakni menetapkan biaya tidak resmi kepada setiap nasabah yang ingin pencairan kreditnya dipermudah.
Selain dugaan pungli, praktik ini juga dinilai berpotensi melanggar prosedur perbankan. Kredit diduga disetujui tanpa analisis kelayakan yang memadai, baik dari sisi jaminan maupun kemampuan bayar nasabah. Hal ini berisiko memicu meningkatnya kredit macet, terutama mengingat KUR merupakan program pembiayaan yang disubsidi oleh pemerintah.
Jika terbukti, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan serta program bantuan pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan praktik pungli tersebut. (Tim)






