PONTIANAK || faktaperistiwanews.co – Sejumlah tokoh dan pimpinan organisasi masyarakat Melayu di Kalimantan Barat menyerukan imbauan kepada seluruh masyarakat agar tidak membawa senjata tajam (sajam) maupun senjata api (senpi) dalam aktivitas sehari-hari, termasuk saat mengikuti aksi unjuk rasa, kegiatan organisasi kemasyarakatan, maupun kegiatan lainnya.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta mencegah potensi konflik yang dapat mengganggu kondusivitas di wilayah Kalimantan Barat.
Dalam pernyataannya, perwakilan masyarakat Melayu menegaskan bahwa seluruh elemen masyarakat, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM/NGO), organisasi kepemudaan, hingga komunitas lainnya harus mengedepankan sikap tertib, damai, dan taat hukum dalam setiap kegiatan.
“Kami mewakili masyarakat Melayu Provinsi Kalimantan Barat menghimbau kepada seluruh masyarakat maupun seluruh elemen organisasi agar tidak membawa senjata tajam maupun senjata api dalam setiap aktivitas sehari-hari, termasuk saat mengikuti aksi penyampaian pendapat atau kegiatan lainnya. Mari bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kedamaian di Kalimantan Barat,” ujar perwakilan tokoh Melayu.
Selain mengimbau masyarakat, para tokoh Melayu juga meminta aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas terhadap siapa pun yang kedapatan membawa atau menggunakan senjata tajam maupun senjata api secara melawan hukum.
Panglima Besar Laskar Pemuda Melayu (LPM) Pripinsi Kalimatan Barat Hadi Firmansyah (Adi Black) menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap siapa pun yang membawa senjata tajam maupun senjata api saat berlangsungnya aksi demonstrasi ataupun kegiatan organisasi kemasyarakatan.
Menurutnya, aparat penegak hukum, baik Polda Kalimantan Barat, Polres maupun Polsek di seluruh wilayah Kota Pontianak, harus menindak tegas setiap pelanggaran tanpa membedakan latar belakang pelaku.
“Kami meminta kepada aparat penegak hukum agar bertindak setegas-tegasnya terhadap siapa pun yang membawa senjata tajam maupun senjata api, baik itu berasal dari organisasi kemasyarakatan, kelompok tertentu maupun masyarakat umum.
Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, adil, dan tanpa pandang bulu. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegas Hadi Firmansyah.
Ia menambahkan bahwa ketegasan aparat merupakan langkah penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga rasa aman di tengah masyarakat.
Dengan penegakan hukum yang konsisten, potensi gangguan keamanan dapat dicegah sejak dini.
Para tokoh Melayu menilai bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang. Namun, hak tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab, tertib, damai, serta tidak disertai tindakan yang melanggar hukum maupun membahayakan keselamatan orang lain.
Mereka juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah persatuan dan kerukunan antarmasyarakat dialog, musyawarah, dan mekanisme hukum yang berlaku.
Imbauan tersebut turut didukung oleh sejumlah tokoh dan pimpinan organisasi Melayu, di antaranya Sekjen Laskar Pemuda Melayu LPM Propinsi Kalimatan Barat Ir.Heri samsuri, Komandan KiL Kalimantan Barat Apriansah, S.Pd., M.Pd.,
Panglima Bala Komando yayan, Panglima Muda Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kota Pontianak ISHAK.SH, Yayan Lipan Pang lima muda kabupaten sintang.
Melalui pernyataan bersama ini, para tokoh Melayu berharap seluruh elemen masyarakat dapat menjaga persatuan, menghormati supremasi hukum, serta bersama-sama menciptakan Kalimantan Barat yang aman, damai, kondusif, dan harmonis.
Mereka menegaskan bahwa keamanan daerah merupakan tanggung jawab bersama yang harus dijaga dengan mengedepankan kedewasaan, persaudaraan, dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia..
Sumber/ sekjen laskar pemuda melayu kalbar Ir Heri samsuri/ Penulis lirisan, M.supandi…





