DaerahNews

Bareskrim Polri Ambil Alih Penyelidikan PETI Gunung Patung, Polda Sulut Dalami Penyebab Longsor Maut dan Dugaan Keterkaitan Material PT BDL

Share
Share

BOLMONG || Faktaperistiwanews.co –
Tragedi longsor yang menewaskan penambang di kawasan tambang emas ilegal Gunung Patung, Desa Mopait, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kini memasuki babak baru. Penanganan perkara dilakukan secara terpisah oleh Bareskrim Polri dan Polda Sulawesi Utara sesuai kewenangan masing-masing.

Bareskrim Polri mengambil alih penyelidikan terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), sementara Polda Sulut mendalami penyebab longsor, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan dengan material overburden dari PT Bulawan Daya Lestari (BDL). Dugaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan hukum.

Sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh penyidik, mulai dari pemilik lahan, pelaku aktivitas tambang, pemilik alat berat, hingga kepala desa. Di sisi lain, tim gabungan masih melanjutkan upaya pencarian terhadap satu korban yang hingga kini belum ditemukan.

Berdasarkan hasil penelusuran tim jurnalis investigasi, muncul sejumlah nama yang disebut-sebut memiliki peran dalam operasional tambang ilegal tersebut. Di antaranya Ko Yodi yang disebut sebagai investor, Billy yang diduga bertugas sebagai pengawas lapangan, serta Christo alias Ito yang disebut mengelola keuangan sekaligus memenuhi kebutuhan logistik di lokasi tambang.

Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian melalui proses penyidikan. Penetapan seseorang sebagai tersangka maupun pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Informasi yang dihimpun menyebutkan lokasi tambang berada di kawasan Osing-Osing, Desa Mopait, tidak jauh dari wilayah hukum Polsek Lolayan dan berdekatan dengan area pertambangan yang memiliki izin resmi. Luasan area yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI diperkirakan mencapai sekitar 30 hektare.

Secara hukum, apabila terbukti melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin, para pelaku dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, apabila penyelidikan menemukan adanya unsur kelalaian atau pelanggaran terhadap standar keselamatan yang menyebabkan korban meninggal dunia, penyidik dapat mempertimbangkan penerapan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sepanjang seluruh unsur tindak pidananya terbukti berdasarkan proses hukum.

Pertanggungjawaban pidana juga dapat diperluas kepada pihak-pihak yang terbukti berperan mendanai, mengatur operasional, menyediakan sarana, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal sesuai dengan peran masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tragedi di Gunung Patung kembali menjadi peringatan bahwa praktik PETI bukan sekadar pelanggaran terhadap perizinan pertambangan, tetapi juga menyangkut keselamatan jiwa manusia dan potensi kerusakan lingkungan.

Publik kini menaruh harapan besar kepada Bareskrim Polri dan Polda Sulut untuk mengusut perkara ini secara menyeluruh, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang nantinya terbukti bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Musibah ini tidak boleh berakhir sebagai catatan statistik kecelakaan tambang. Penyidikan yang objektif dan penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu mengungkap penyebab sebenarnya dari longsor maut tersebut sekaligus menjadi langkah nyata mencegah tragedi serupa terulang di kemudian hari.

Red*tim.

Share
Related Articles
NewsTokoh

Pemetaan dan Mitigasi Potensi Pelanggaran Perda dan Perkada di Masyarakat

Oleh : Dede Farhan Aulawi Bandung || faktaperistiwanews.co - Peraturan Daerah (Perda)...

DaerahNews

Komitmen Bersama di Paria Lau, Bupati Daeng Manye: Perkuat Kolaborasi OPD untuk Percepat Pengembangan Pariwisata Takalar

TAKALAR || faktaperistiwanews.co – Pemerintah Kabupaten Takalar memperkuat langkah percepatan pembangunan sektor...

DaerahNews

Bupati Takalar Daeng Manye bersama Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menandatangani penetapan LP2B sebagai komitmen memperkuat ketahanan pangan nasional

MAKASSAR || faktaperistiwanews.co – Pemerintah Kabupaten Takalar kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung...

DaerahNews

Bupati Takalar Daeng Manye Perkuat Perlindungan lahan Pertanian, Penetapan LP2B Dibahas Bersama Kepala BPN Nusron Wahid

TAKALAR/SULSEL || faktaperistiwanews.co – Bupati Takalar Daeng Manye menghadiri Rapat Finalisasi Penetapan...