Bupati Nonaktif Sitaro CIK Penuhi Panggilan Kejati Sulut, Serukan Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran
MANADO || Faktperistiwanews.co –
Bupati nonaktif Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), CIK alias Cintya, kembali memenuhi panggilan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, Rabu (13/5/2026).
Terkait pengembangan kasus dugaan korupsi bantuan stimulan bencana erupsi Gunung Ruang.
Sekitar pukul 10.23 WITA, CIK tiba di kantor Kejati Sulut dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan didampingi dua petugas perempuan Kejati Sulut. Kehadirannya langsung menjadi perhatian awak media yang telah menunggu sejak pagi.
Di hadapan wartawan, CIK menyampaikan harapannya agar proses hukum yang sedang berjalan dilakukan secara objektif, profesional, dan tidak tebang pilih.
Ia juga meminta perhatian dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto serta Komisi III DPR RI untuk mengawasi jalannya penanganan perkara tersebut.
“Pak Prabowo tolong saya, Komisi III tolong saya. Saya mungkin bisa dipenjara tetapi kebenaran tidak akan bisa dipenjara,” ujar CIK dengan suara lantang di depan para jurnalis.
CIK diketahui datang didampingi kedua anak kembarnya. Dalam keterangannya, ia berharap proses hukum dapat membuka seluruh fakta yang sebenarnya dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Sementara itu, Wakil Bupati yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sitaro, HM, lebih dahulu tiba di kantor Kejati Sulut sekitar pukul 09.00 WITA menggunakan kendaraan pribadi.
HM disebut dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan dalam pengembangan kasus dugaan korupsi bantuan stimulan bencana erupsi Gunung Ruang.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik Sulawesi Utara karena menyangkut bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak bencana alam.
Masyarakat pun berharap proses hukum berjalan transparan, objektif, dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, aparat penegak hukum diharapkan mampu mengungkap secara terang dugaan penyimpangan yang terjadi agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
(SWS)
