Ket Foto: Foto Ilustrasi Korupsi Dana Desa
Magelang // faktaperistiwanews.co — Kepala Desa Girimulyo, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang berinisial BDM, 51, terjerat kasus dugaan korupsi dana desa. Total kerugian negara mencapai Rp327 juta.
Ironisnya, uang hasil korupsi itu digunakan tersangka untuk melunasi hutang serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang terungkap, tersangka mengelola anggaran desa secara sepihak.
“Kades tersebut meminta pencairan dana tahap satu hingga tiga dari bendahara desa tanpa tujuan yang jelas. Sehingga modus ini menimbulkan selisih anggaran kegiatan yang dilakukan sendiri oleh sang kades,” jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Vidi Pradinata, Jumat (20/2/2026). dikutip Jawa Pos Radar Magelang sehingga berita ini diterbitkan.
Vidi menjelaskan, kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan warga.
Pada 2023 lalu, kades BDM secara sadar melakukan tindakan korupsi dengan mengelola dan melaksanakan sendiri kegiatan-kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Girimulyo tahun anggaran 2023.
Keterangan sejumlah saksi, setelah dilakukan pencairan di Bank Jateng, kades BDM secara sadar dan sengaja meminta uang tersebut.
Namun, saat akan dilakukan penyusunan SPJ, kades tersebut tidak memberikan nota atau kuitansi dari penggunaan dana desa tersebut.
“Selain itu, kita juga menemukan adanya kegiatan yang tidak dilaksanakan di RAB (rencana anggaran belanja), namun anggaran telah dicairkan, pajak kegiatan tidak disetorkan, serta terdapat selisih antara surat pertanggungjawaban (SPJ) dengan hasil pemeriksaan fisik di lapangan, meskipun APBDes Tahun Anggaran 2023 dilaporkan terealisasi seratus persen,” jelasnya.
Dari hasil selisih ini, Vidi mengatakan, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Magelang langsung bergerak untuk men-tracking aliran dana tersebut. Dan ditemukan dibawa oleh kades itu sendiri.
“Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Magelang, kerugian keuangan negara sebesar Rp341.088.586,” ujarnya.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-497/M.3.44/Fd.2/02/ 2026 tanggal 19 Februari 2026, Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Magelang menetapkan kades BDM sebagai tersangka.
“Sekarang tersangka sudah kita tahan selama 20 hari di Lapas Magelang,” ucapnya.
Pengakuan BDM, kata Vidi, uang tersebut ternyata digunakan untuk melunasi hutang pribadi serta untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Editor : Tim
