Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan Tni/polri(FKPPI)Tana Toraja, Mendesak Pemerintah Menutup Cafe2 Yang Beroperasi Tanpa Surat Izin

698

Tana Toraja || faktaperistiwanews.co – Masyarakat Tana Toraja semakin resah dengan maraknya cafe ilegal yang beroperasi tanpa izin dan mengganggu ketertiban umum. Warga meminta pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dengan menutup permanen cafe-cafe tersebut. Desakan ini muncul di tengah kekwatiran meluasnya praktek usaha ilegal yang dinilai merugikan pendapatan daerah dan menghambat penegakan hukum.

“Banyak tempat tempat usaha tidak berizin, jika di biarkan, ini akan mempersulit upaya peningkatan pendapatan pemda, pengelolaan usaha yang efektif,penegakan hukum,dan pertumbuhan ekonomi” ujar Paulus Panggeso Ranteallo. Dugaan pelanggaran izin usaha, lanjut Paulus terutama disektor hiburan malam,tidak hanya merusak ketertiban,sosial,namun menggerogoti potensi pendapatan asli daerah(PAD)yang semestinya menjadi hak masyarakat.

Terkait masalah maraknya cafe-cafe yang beroperasi di mengkendek dan makale utara, lanjut Paulus, pemerintah harus serius merespon persoalan ini, karena selain meresahkan masyarakat,cafe2 tersebut diduga sudah dijadikan sebagai tempat prostitusi terselubung. Maka untuk itu, tidak ada alasan untuk tidak menutup tempat itu. Karena itu, Paulus meminta pemerintah untuk menutup tempat hiburan malam yang sudah terbukti meresahkan itu. Senada dengan itu politisi dan sebagai tokoh masyarakat, Asisten
mengatakan lebih baik di tutup secara permanen saja agar tidak lagi mengganggu ketertiban umum.

Dirinya juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap tempat hiburan malam yang selama ini beroperasi tanpa tetkontrol. Dsri hasil investigasi tim media FP. News dilokasi menunjukkan bahwa aktivitas bisnis cafe yang tersebar di sepanjang jalan di kecamatan mengkendek dan makale utara,terus berlangsung tanpa halangan,seolah-olah tindakan penyegelan yang dilakukan seakan tidak pernah terjadi. Temuan ini mengundang tanda tanya besar terhadap pengawasan dan tindak lanjut yang dilakukan oleh satpol. PP khususnya bagian penegakan perda. “Ini menjadi preseden buruk bagi penegskan hukum di Tana Toraja. Penyegelan harus disertai pengawasan ketat agar bangunan yang melanggar aturan benar2 berhenti beroperasi” terang Ansten Allorerung. Kondisi ini memicu spekulasi publik terkait kemungkinan adanya kelalaian,kurangnya koordinasi,atau bahkan potensi main mata dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.Jika dugaan tersebut benar, maka ini menjadi tantangan besar bagi satpol. PP Tana Toraja untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas di tubuh institusi tersebut. Sementara itu, sejumlah tempat hibursn malam(cafe)yang beroperasi tanpa izin atau menyalahi peruntukan semakin meningkat membuat ketua fkkpi tana toraja, Yansen Saputra Godjang, angkat bicara dan secara tegas mendesak bupati untuk srgera mengambil tindakan tegas terhadap cafe2 yang beroperasi selama ini,tanpa dilengkapi surat izin usaha (siu) sesuai dengan spesifikasinya. Baik tokoh masyarakat maupun ketua fkppi,berharap pemerintah kabupaten Tsna Toraja,segera menertipkan tempat2 usaha cafe yang terindikasi menyimpang dari perizinan demi menjaga ketertiban dan kepentingan masyarakat luas. Isu ini semakin mencuat menyusul beredarnya informasi fi media sosial dan media massa yang menampilkan keresahan masyarakat terhadap aktivitas 30 cafe yang beroperasi di mengkendek dan makale utara yang diduga tidak mengantongi izin resmi,oleh wsrga sebagai lokasi yang kerap menimbulkan keresahan akibat penyediaan minuman keras(miras)dan layanan hiburan malam,dan diduga,dijadikan sebagai tempat prostitusi terselubung,serta dugaan pelanggaran izin operasionsl. Pemerintah kabupaten Tana Toraja,melalui satpol. PP telah mengambil tindakan tegas dengan merazia, menertibkan bahkan menyegel 30 cafe yang ada di mengkendek dan makale utara, yang melanggar aturan dan meresahkan masyarakat.Ironisnya,menurut laporan masyarakat cafe2 tersebut masih tetus betoperasi seperti biasanya.Untuk itu Cafe 2 yang bandel, harus ditindak untuk memberikan efek jerah bagi pengelolahnya. (Amon Godjang)