Dakwaan Diambang Keruntuhan: Kuasa Hukum Gempur Pasal 167, Nebis in Idem,dan Daluwarsa dalam Sidang 327/Pid.B/2025
MANADO || Faktaperistiwanews.co –
Persidangan perkara dugaan penyerobotan lahan dengan nomor register 327/Pid.B/2025/PN Manado kembali bergulir di Pengadilan Negeri Manado, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun alih-alih memperjelas konstruksi dakwaan, keterangan ahli justru memicu perdebatan tajam yang menghangatkan ruang sidang. Kamis, 11/12/2025.
Fokus perdebatan mengerucut pada relevansi Pasal 167 KUHP sebagai dasar dakwaan, keabsahan definisi objek perkara, hingga isu fundamental mengenai nebis in idem dan masa daluwarsa penuntutan.
Kuasa Hukum Kritik Kerancuan Objek Pasal 167 KUHP
Saksi ahli menyampaikan uraian normatif sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa Pasal 167 KUHP mengatur tentang memasuki pekarangan tertutup, rumah, atau ruangan tanpa izin yang berhak. Namun pernyataan tersebut langsung dipatahkan oleh kuasa hukum terdakwa, Noch Sambouw, S.H., M.H., C.M.C.
Menurut Sambouw, objek sengketa berupa sebidang kebun terbuka tanpa pagar, tanpa struktur bangunan, dan tanpa penanda fisik sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai “pekarangan tertutup” sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.
Ia juga menolak konsep “pagar yuridis” yang disebut ahli sebagai dasar pengamanan area lahan. “Bagaimana mungkin disebut pagar yuridis, jika batas sertifikat saja tidak diketahui oleh pemilik maupun BPN? Konsep ini tidak dikenal dalam hukum pidana,” ujar Sambouw di hadapan majelis hakim.
Isu Nebis in Idem: Perkara 1999 Kembali Disorot
Ketegangan meningkat ketika pembela mengaitkan perkara ini dengan perkara serupa pada tahun 1999, di mana keluarga terdakwa diputus bebas karena unsur dakwaan tidak terpenuhi.
Menurut Sambouw, objek tanah, para pihak, dan konstruksi hukum dalam perkara tersebut identik dengan perkara yang kini kembali diproses.
Karena itu, ia mempersoalkan langkah JPU yang mengutip putusan tahun 2019 untuk menyebut para terdakwa sebagai residivis.
“Jika objek dan para pihak sama dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada 1999, bagaimana perkara ini dapat dinilai sebagai perkara baru?” tegas Sambouw.
Dugaan Penuntutan Melewati Masa Daluwarsa
Perdebatan semakin mengemuka saat ahli memaparkan ketentuan Pasal 78 dan 79 KUHP, bahwa tindak pidana dengan ancaman di bawah tiga tahun memiliki masa daluwarsa enam tahun.
Sambouw lantas menunjukkan tanggal-tanggal penting dalam berkas: laporan dibuat pada tahun 2024, sementara dalam BAP tercatat peristiwa terjadi pada 2017.
Perhitungan sederhana menempatkan perkara ini melampaui batas waktu penuntutan. “Hitungan sederhana saja menunjukkan perkara ini telah kadaluwarsa,” ujar Sambouw dengan nada tenang namun argumentasi yang menekan.
Keabsahan Pemanggilan Saksi Dipersoalkan
Tidak berhenti di situ, kuasa hukum juga menyoroti prosedur pemanggilan saksi pelapor, Jimmy Wijaya dan Raisa Wijaya, yang disebut tidak dikirim langsung kepada saksi, melainkan melalui Polda Sulut.
Prosedur tersebut dinilai tidak lazim dan berpotensi menciptakan kekeliruan administrasi yang dapat berimplikasi pada keabsahan pemanggilan.
“Kami mohon majelis memberi perhatian serius agar perkara ini tidak berjalan di atas dasar administrasi yang keliru,” papar Sambouw, membuat suasana ruang sidang kembali hening.
Menanti Sidang Berikutnya: Kejelasan atau Polemik Baru?
Sidang kali ini membuka ruang perdebatan yang luas dan mendalam: mulai dari tafsir unsur pasal, identitas perkara, legalitas proses penuntutan, hingga prosedur administrasi.
Publik kini menanti lanjutan persidangan yang dijadwalkan pada hari Senin, 15/12/2025. Apakah akan membawa titik terang, atau justru menguak babak baru dari rangkaian polemik hukum yang semakin kompleks.
(SWS)
