Rakorwasdes 2025 ; Bupati Sidoarjo Apresiasi 10 Desa, Perketat Pengawasan Desa Merah

685

Sidoarjo || faktaperistiwanews.co – Bupati Sidoarjo, H. Subandi, SH. M.Kn, memberikan apresiasi kepada 10 Desa yang berhasil menjadi nominator penilaian tata kelola desa dengan predikat sangat memadai pada tahun 2024.

Penilaian tersebut mencerminkan profesionalitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa. Penghargaan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Desa (Rakorwasdes) 2025, yang digelar untuk memperkuat tata kelola keuangan dan aset desa di Pendopo Delta Wibawa, Senin, 24/11/2025.

Sebagai tindak lanjut, Bupati Sidoarjo, Abah Subandi meminta para Camat, Sekretaris Camat (Sekcam), dan Kepala Seksi (Kasi) pemerintahan untuk memperketat pendampingan serta sosialisasi kepada desa-desa yang masih masuk kategori merah atau kurang memadai.

“Saya minta kepada Camat, Sekcam, dan Kasi agar melakukan pendampingan khusus kepada desa-desa yang Masi kurang dalam tata kelola keuangannya. Hal ini penting agar desa yang belum memenuhi standar dapat segera memperbaiki pengelolaan keuangan, aset, maupun administrasi secara menyeluruh,” ujarnya.

Bupati Sidoarjo, Abah Subandi panggilan akrabnya, menegaskan bahwa Rakorwasdes bukan sekedar kegiatan seremonial, tetapi bagian penting dalam mewujudkan pembangunan desa yang akuntabel dan berdampak bagi masyarakat.

“Ada tiga fokus yang harus diperhatikan pemerintah desa untuk menjadi desa antikorupsi, yakni penggunaan dana desa harus tepat sasaran, keuangan desa wajib tertib sesuai regulasi, dan program pembangunan desa harus memberikan manfaat nyata bagi warga,” tegasnya.

Abah Subandi juga mengingatkan bahwa hingga saat ini baru 28 desa masuk kategori hijau, sementara 95 desa masih berada pada kategori merah.

“Kami akan melakukan evaluasi triwulan. Integritas aparatur desa adalah kunci. Jangan sampai kepala desa tidak memahami tata kelola. Jika Masi ragu, segera konsultasikan dan belajar bersama,” tuturnya.

Sementara Kepala Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, Andjar Surjadianto, memaparkan hasil evaluasi pengawasan desa tahun anggaran 2024 terhadap 318 desa di 18 kecamatan. Evaluasi tersebut mendukung visi-misi Bupati dan Wakil Bupati untuk “Mengangkat Desa, Membangun Kota Menuju Sidoarjo Metropolitan Berdaya Saing, Sejahtera, dan Berkelanjutan,” paparnya.

Dari hasil evaluasi, terdapat 10 desa terbaik yang merai predikat tata kelola memadai yakni :

  1. Desa Waruberon – Balongbendo
  2. Desa Keboan Anom – Gedangan.
  3. Desa Modong – Tulangan.
  4. Desa Wadungasri – Waru
  5. Desa Simoketawang – Wonoayu
  6. Desa Simoangin-Angin – Wonoayu
  7. Desa Tompoasri – Jabon
  8. Desa Kwangsan – Sedati
  9. Desa Bligo – Candi
  10. Desa Sidomojo – Krian

Selain itu terdapat empat nominator desa antikorupsi, yakni :

  1. Desa Kwangsan – Sedati
  2. Desa Wadungasri – Waru
  3. Desa Simoketawang – Wonoayu
  4. Desa Trompoasri – Jabon

Untuk Desa Kwangsan melaju sebagai nominator desa antikorupsi tingkat Provinsi Jawa Timur.

Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, Andjar Surjadianto menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan menggunakan lima indikator utama, yaitu :

  1. Penyusutan Rencana Anggaran Kas (1%)
  2. Tata Kelola Keuangan TA 2024 (65%)
  3. Kesesuaian Silpa (1%)
  4. Pengadaan dan Barang Jasa Desa (25%)
  5. Pengelolaan aset desa serta kontribusi BUMDes terhadap PADes (6%)

Secara keseluruhan, hasil evaluasi menunjukkan ; 28 desa kategori hijau (8,8%), 195 kategori kuning (61,3%), 95 desa kategori merah (29,9%).

Untuk desa kategori merah, inspektorat telah menjadwalkan pendampingan intensif agar kualitas tata kelola meningkat pada tahun berikutnya.

Menurut Kepala Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, Andjar Surjadianto, sejumlah temuan yang sering muncul meliputi dokumen SPJ yang tidak tepat, pengelolaan aset desa yang belum optimal, serta rendahnya kapasitas aparatur desa dalam pengadaan barang dan jasa.

“Beberapa temuan umum meliputi ketidaktepatan dokumen SPJ , pengelolaan aset yang belum maksimal, dan perlunya peningkatan kapasitas aparatur dalam pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berharap melalui Rakorwasdes 2025, tata kelola keuangan dan aset desa di seluruh wilayah dapat semakin transparan, profesional, dan berdampak nyata bagi masyarakat, Demikian pungkasnya. (jw)