Kejari Luwu Melakukan Penggeledahan Di Kantor Dinas Sosial, Terkait Dugaan Korupsi BPNT Tahun Anggaran 2020

738

Belopa || faktaperistiwanews.co – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Luwu pada hari Kamis, tanggal 27 November 2025 sekitar pukul
13.00 WITA.

Penggeledahan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyaluran Dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2020 tersebut, berdasarkan
Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Nomor : Print – 1366/P.4.35.4/Fd.2/11/2025 tanggal 25 November 2025.

Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen, Andi Ardiaman, S.H., M.H., beserta Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus didampingi oleh Tim Intelijen Kejaksaan
Negeri Luwu.

Bahwa tindakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk memperoleh barang bukti sebagai penunjang alat bukti.

Dari kegiatan penggeledahan, penyidik
menyita sejumlah dokumen yang dinilai penting dan relevan.pelaksanaan penggeledahan berlangsung secara terbuka dan tertib serta Dinas Sosial Kabupaten Luwu bersikap koperatif dalam membantu tim penyidik Kejaksaan Negeri Luwu mencari dokumen yang dibutuhkan, sehingga proses penggeladahan dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Kegiatan Penggeledahan selesai pada pukul 15.00 WITA dalam keadaan aman dan kondusif. (Humas)

Editor : Jaya