Oleh : Dede Farhan Aulawi
Bandung || faktaperistiwanews.co – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan persoalan serius yang tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga berdampak terhadap kesehatan masyarakat, perekonomian, keanekaragaman hayati, serta stabilitas sosial. Dalam konteks Indonesia, karhutla menjadi semakin kompleks ketika kebakaran berkaitan dengan aktivitas korporasi yang membuka atau mengelola lahan untuk kepentingan perkebunan, kehutanan, maupun kegiatan usaha lainnya. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan harus menjadi instrumen penting untuk menjamin keadilan ekologis dan mencegah terulangnya kejahatan lingkungan.
Permasalahan utama dalam penanganan karhutla bukan semata-mata terletak pada keberadaan aturan hukum, melainkan juga pada konsistensi penegakan, kualitas pembuktian, independensi aparat, dan keberanian menjatuhkan sanksi yang sebanding dengan tingkat kerusakan yang ditimbulkan. Korporasi yang memperoleh keuntungan ekonomi dari pembukaan lahan melalui pembakaran tidak boleh diperlakukan seolah-olah pelanggaran tersebut hanya merupakan risiko operasional biasa. Apabila unsur pelanggaran terbukti, pertanggungjawaban hukum harus mencakup pihak korporasi maupun individu yang memiliki peran dan kesalahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Secara normatif, Indonesia telah memiliki landasan hukum untuk menangani tindak pidana karhutla, antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Ketentuan tersebut perlu diterapkan secara tepat berdasarkan status kawasan, karakter kegiatan, unsur perbuatan, bentuk kesalahan, serta bukti yang ditemukan dalam setiap perkara.
Penegakan hukum tidak cukup hanya dengan menghentikan aktivitas pembakaran atau memberikan teguran administratif. Penanganan harus dilakukan secara terpadu melalui instrumen administratif, perdata, dan pidana sesuai dasar hukum serta fakta kasus. Sanksi administratif dapat berupa paksaan pemerintah, pembekuan, atau pencabutan perizinan sesuai persyaratan hukum. Gugatan perdata dapat diarahkan pada ganti rugi dan pemulihan lingkungan, sedangkan proses pidana dapat ditempuh apabila unsur tindak pidana terpenuhi.
Prinsip penting yang harus ditegakkan adalah bahwa kerusakan lingkungan tidak boleh menjadi biaya murah untuk memperoleh keuntungan bisnis. Sanksi yang terlalu ringan justru berpotensi menciptakan insentif bagi pelaku usaha untuk mengulangi pelanggaran karena keuntungan yang diperoleh dianggap lebih besar daripada risiko hukumnya.
Salah satu tantangan terbesar dalam penegakan hukum karhutla adalah kecenderungan penanganan yang hanya berfokus pada pekerja lapangan, sementara pihak yang mengambil keputusan, mengendalikan kegiatan usaha, atau memperoleh manfaat ekonomi belum tentu tersentuh proses hukum. Padahal, pertanggungjawaban korporasi dapat ditelusuri melalui kebijakan perusahaan, perintah kerja, pengawasan operasional, pembiayaan, serta tindakan pengurus yang relevan dengan terjadinya kebakaran. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi memberikan pedoman penting dalam penanganan perkara pidana korporasi.
Dalam pelaksanaannya, penyidik perlu mengumpulkan bukti ilmiah berupa citra satelit, peta konsesi, riwayat titik panas, kondisi vegetasi dan gambut, keterangan saksi, serta dokumen operasional perusahaan. Bukti tersebut harus dianalisis secara menyeluruh untuk menentukan penyebab kebakaran dan hubungan hukumnya dengan tindakan atau kelalaian pihak yang diperiksa. Kebakaran yang terjadi di dalam wilayah konsesi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa korporasi melakukan tindak pidana. Namun, kondisi tersebut merupakan dasar penting untuk melakukan pemeriksaan atas kewajiban pencegahan dan pengendalian kebakaran. Pembuktian harus tetap dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan hukum.
Pengalaman penegakan hukum di Indonesia menunjukkan bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban dengan konsekuensi finansial yang besar. Salah satu contohnya adalah perkara PT Rafi Kamajaya Abadi. Pada 3 Juli 2023, Mahkamah Agung menolak kasasi perusahaan tersebut dalam perkara perdata lingkungan dan mempertahankan kewajiban pembayaran ganti rugi serta pemulihan lingkungan dengan total sekitar Rp920 miliar. Contoh tersebut menegaskan bahwa konsekuensi hukum terhadap kerusakan lingkungan tidak semestinya berhenti pada denda. Perusahaan juga harus menanggung biaya pemulihan ekosistem berdasarkan kerugian dan kewajiban yang terbukti secara hukum. Pemulihan dapat meliputi rehabilitasi lahan, perbaikan fungsi hidrologis gambut, pemulihan vegetasi, serta pemantauan kondisi lingkungan dalam jangka panjang.
Dengan demikian, keberhasilan penegakan hukum tidak cukup diukur dari jumlah perusahaan yang diselidiki atau besarnya denda yang dijatuhkan. Ukuran keberhasilan yang lebih substantif adalah pulihnya lingkungan, berkurangnya kejadian kebakaran berulang, terlindunginya masyarakat, dan meningkatnya kepatuhan korporasi terhadap kewajiban lingkungan. Untuk mewujudkan penegakan hukum yang efektif, terdapat lima langkah strategis yang perlu diperkuat, yaitu :
- Penegakan hukum berbasis bukti ilmiah. Integrasikan data satelit, pemetaan konsesi, investigasi lapangan, dan analisis laboratorium agar penyebab serta pihak yang bertanggung jawab dapat ditentukan secara akurat.
- Pertanggungjawaban hingga tingkat pengambil keputusan. Telusuri peran pengurus, manajemen, dan pihak lain sesuai bukti keterlibatan atau kesalahannya, bukan sekadar menghukum pekerja lapangan.
- Penerapan sanksi yang proporsional dan menimbulkan efek jera. Pertimbangkan tingkat kesalahan, dampak ekologis, pengulangan pelanggaran, keuntungan yang diperoleh, serta kemampuan pemulihan. Tindakan administratif, gugatan perdata, dan proses pidana perlu disinergikan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Transparansi dan pengawasan independen. Publikasikan perkembangan penanganan perkara dan pelaksanaan pemulihan lingkungan dengan tetap menghormati proses hukum, hak para pihak, dan asas praduga tak bersalah.
- Pencegahan sebagai kewajiban korporasi. Perusahaan harus membangun sistem deteksi dini, sarana pemadaman, kesiapan personel, pengelolaan lahan gambut, serta prosedur tanggap darurat yang dapat diaudit dan dievaluasi secara berkala.
Jadi, penegakan hukum terhadap korporasi yang melakukan karhutla merupakan ujian nyata bagi komitmen negara dalam melindungi lingkungan hidup dan menegakkan keadilan. Negara tidak boleh membiarkan kepentingan ekonomi mengalahkan keselamatan masyarakat, keberlanjutan ekosistem, dan hak generasi mendatang atas lingkungan yang sehat.
Korporasi memiliki hak untuk menjalankan usaha dan memperoleh keuntungan, tetapi hak tersebut selalu disertai kewajiban untuk mematuhi hukum dan mencegah kerusakan lingkungan. Ketika suatu korporasi terbukti melakukan pembakaran atau melanggar kewajiban hukumnya sehingga menimbulkan kerusakan, pertanggungjawaban harus ditegakkan secara konsisten tanpa diskriminasi.
Pada akhirnya, hukum lingkungan harus mampu mengubah perilaku, bukan sekadar menjatuhkan hukuman. Ketegasan terhadap pelanggaran, kepastian proses hukum, pemulihan ekosistem, dan pencegahan yang berkelanjutan merupakan fondasi untuk memastikan bahwa hutan Indonesia tidak dikorbankan demi keuntungan jangka pendek. Keadilan ekologis hanya dapat terwujud ketika setiap pelaku usaha menyadari bahwa keuntungan ekonomi tidak pernah memberikan hak untuk merusak alam tanpa konsekuensi.
(red)



