BITUNG || Faktaperistiwanews.co –
Gelombang desakan publik agar aparat penegak hukum (APH) menertibkan jaringan mafia BBM bersubsidi di Sulawesi Utara kian memuncak. Sejumlah warga dan pemerhati anti-mafia energi melaporkan adanya dugaan kuat keterlibatan dua figur berinisial F R alias “Frenly” dan M M alias “Ucin” dalam praktik penyelewengan BBM jenis solar subsidi di wilayah Bitung–Manado.
Nama Ucin bahkan disebut-sebut sebagai koordinator lapangan yang dipercaya sang bos besar berinisial F R untuk mengatur alur distribusi, memegang dana operasional, hingga mengontrol aktivitas “tap minyak” di sejumlah SPBU di Kota Bitung.
Dugaan Operasi Terstruktur: Dari SPBU ke Gudang Penampungan Gelap
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa jaringan ini diduga memanfaatkan berbagai jenis kendaraan—mulai dari pickup, truk, hingga jeriken-jeriken besar dalam bak truk—untuk melakukan pengisian berulang (tap) solar subsidi.
Sumber internal SPBU yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa koordinator lapangan yang mereka kenal adalah Ucin.
“Kalau soal pengisian malam-malam, itu biasanya sudah diatur koordinator mereka… namanya Ucin, Pak,” ujar salah satu pegawai SPBU kepada awak media, dalam rekaman pernyataan yang diterima redaksi.
Aktivitas ini diduga melibatkan pekerja SPBU yang dianggap telah bekerja sama dengan kelompok tersebut, sehingga setiap kali jaringan mafia datang melakukan pengisian, selalu tersedia kuota solar, walaupun antrean masyarakat umum sering kosong.
Dituding Kebal Hukum: Ucin Diduga Beraksi Tenang di Balik Layar
Laporan warga menyebutkan bahwa Ucin tampak begitu leluasa mengatur para sopir, truk, serta pekerja SPBU. Bahkan, dalam rekaman video yang beredar, terlihat seorang lelaki mirip Ucin sedang berbincang dengan oknum pegawai SPBU Girian sambil mengawasi pengisian solar subsidi pada malam hari.
Sejumlah warga menduga bahwa Ucin merasa “kebal hukum” karena adanya “bekingan” tertentu yang membuatnya tetap bebas mengoperasikan aktivitas ilegal ini tanpa gangguan.
Aktivitas pengisian solar ilegal tersebut bahkan dikabarkan dijaga sekelompok preman yang direkrut untuk mengamankan operasi pada malam hari.
Desakan Publik: Polda Sulut Diminta Bergerak Cepat
Gelombang laporan masyarakat membuat tekanan publik mengarah langsung kepada Polda Sulawesi Utara, agar segera:
mengamankan dan memeriksa FR alias Frenly dan MM alias Ucin,
memutus rantai mafia BBM bersubsidi yang merugikan negara,
serta menindak oknum SPBU yang diduga terlibat.
“Polda Sulut jangan biarkan mafia solar makin merajalela. Ucin ini sudah terlalu lama main di belakang layar. Tangkap dan proses!,” tegas seorang warga Bitung yang mengirimkan laporan pada media.
BBM Bersubsidi: Kerugian Negara & Derita Masyarakat
Ketika jaringan mafia mengambil jatah solar subsidi dalam jumlah besar, dampaknya langsung dirasakan masyarakat:
antrian panjang di SPBU,
kelangkaan solar untuk nelayan dan sopir angkutan,
serta kerugian negara dalam jumlah besar akibat harga solar subsidi yang jauh lebih murah.
Publik menilai bahwa pemberantasan mafia BBM tidak boleh lagi hanya sebatas razia kecil, tetapi harus menyasar aktornya, bukan sekadar “kaki-kakinya”.
Para oknum ini jelas sudah melanggar hukum bisa di jerat dalam undang undang yang berlaku yaitu :
Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 milliar.
Secara yuridis, Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan.
Dalam penjelasanannya, setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.
Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.
Termasuk pelanggaran dalam kegiatan usaha migas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah sebagai berikut:
Melakukan Survei Umum Tanpa Izin
Setiap orang yang melakukan survei umum harus berdasarkan izin dari pemerintah, berkenaan dengan wilayah kerja yang ditawarkan kepada badan usaha atau badan usaha tetap yang ditetapkan oleh menteri setelah berkonsultasi dengan pemerintah daerah. Jika tidak memiliki izin pemerintah diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling tinggi Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Tidak Menjaga Kerahasiaan Data Survei Umum
Setiap orang yang mengirim atau menyerahkan atau memindahkan data yang diperoleh dari survei umum dan/atau eksplorasi dan eksploitasi yang merupakan milik negara dan dikuasai oleh pemerintah, kerahasian data tersebut berlaku selama jangka waktu yang ditentukan dalam kontrak kerjasama. Apabila hal ini dilakukan dalam bentuk apapun tanpa hak, maka dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling tinggi Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Setiap orang yang melakukan penyimpanan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha penyimpanan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).
Menyalahgunakan Subsidi Pemerintah
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar).
Penutup
Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi ini adalah hasil laporan warga, temuan lapangan, dan dugaan yang belum dipastikan oleh aparat penegak hukum. Penetapan bersalah hanya dapat dilakukan melalui proses hukum yang sah.
Namun demikian, desakan masyarakat agar Polda Sulut bergerak cepat adalah sinyal bahwa skandal BBM subsidi ini telah mencapai titik yang tidak bisa lagi diabaikan.
Red/Tim.



