AMI Serukan Aksi Besar! Desak DPR Segera Sahkan UU Perampasan Aset Koruptor

Redaksi FP News
3 Min Read

Madura || faktaperistiwanews.co – Aliansi Madura Indonesia (AMI) menyerukan aksi besar-besaran kepada seluruh pengurus, anggota, serta simpatisan AMI, khususnya mahasiswa, aktivis anti-korupsi, Ketua Ormas, dan Ketua LSM di Jawa Timur dan seluruh Indonesia. Mereka bersatu untuk mendesak pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai langkah konkret dalam memberantas korupsi di Tanah Air.

Ketua Umum AMI menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar bentuk protes, melainkan gerakan nyata untuk menyelamatkan bangsa dari ancaman korupsi yang semakin merajalela. Ia menyerukan seluruh elemen masyarakat turun ke jalan pada bulan April dengan menduduki dan mengepung kantor DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, serta DPR RI.

“Kami hanya menuntut satu hal, yaitu pengesahan UU Perampasan Aset. Koruptor adalah pengkhianat bangsa, dan kita tidak bisa membiarkan mereka terus berkembang biak. Jika DPR RI tidak segera mengesahkan UU ini, maka rakyat akan mengambil sikap tegas,” tegas Ketua Umum AMI dalam pernyataannya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa gerakan ini bukanlah aksi politik, melainkan perjuangan moral demi keadilan dan masa depan Indonesia. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, AMI bersama berbagai elemen masyarakat siap melakukan aksi lanjutan yang lebih besar.

“April adalah bulan perlawanan! Jika UU Perampasan Aset tidak segera disahkan, maka seluruh rakyat Indonesia harus bersatu menuntut keadilan. Ini harga mati bagi kami demi Indonesia yang lebih baik dan bersih dari korupsi,” tambahnya dengan penuh semangat.

Gerakan ini berlandaskan pada berbagai regulasi yang telah ada, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa kekayaan negara harus dikelola untuk kemakmuran rakyat, bukan disalahgunakan oleh segelintir individu yang korup.

Dorongan untuk segera mengesahkan UU Perampasan Aset juga sejalan dengan Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) 2003, yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Konvensi ini mendorong negara-negara anggotanya untuk mengambil langkah tegas dalam pemulihan aset yang diperoleh dari kejahatan korupsi.

Selain itu, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2013 telah mengatur tata cara penyelesaian permohonan perampasan aset dalam perkara tindak pidana korupsi. Namun, tanpa adanya UU Perampasan Aset yang lebih komprehensif, proses pemulihan aset hasil korupsi masih mengalami berbagai hambatan.

RUU Perampasan Aset yang masih dalam pembahasan di DPR RI dianggap sebagai instrumen penting dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara yang dirampas oleh koruptor. Dengan tekanan kuat dari rakyat, DPR RI diharapkan segera mengambil langkah tegas dalam mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset guna melindungi kepentingan bangsa dan negara.

Diharapkan, dengan adanya aksi ini, DPR RI segera mendengarkan suara rakyat dan mewujudkan hukum yang lebih tegas dalam memerangi korupsi demi masa depan Indonesia yang bersih dan berkeadilan. (Red/Wjy)

Share This Article