MANADO || Faktaperistiwanews.co –
Kejadian ganjil terpantau hari ini di Lapangan Tikala, salah satu aset daerah yang berada tepat di depan Kantor Wali Kota Manado. Lapangan yang semestinya dijaga kelestariannya itu justru digunakan sebagai area parkir kendaraan roda empat oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado.Rabu,26/03/2025
Kondisi tersebut menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk kalangan aktivis. Salah satu aktivis Sulawesi Utara, Winsy Waturandang, mengecam keras pembiaran tersebut dan mendesak agar Wali Kota Manado, Andrei Angouw, segera mengambil tindakan tegas terhadap ASN dan pihak-pihak terkait, khususnya Dinas Perhubungan Kota Manado.
“Kami meminta Wali Kota Manado untuk segera menindak ASN yang memarkir kendaraan di Lapangan Tikala. Ini bukan tempat parkir, ini adalah ruang terbuka hijau yang harus dijaga kelestariannya. Jika dibiarkan, ini dapat mengakibatkan kerusakan pada rumput dan merusak fungsi lapangan sebagai fasilitas publik,” tegas Winsy.
Waturandang juga menyoroti lemahnya pengawasan oleh Dinas Perhubungan Kota Manado yang dinilai abai dan membiarkan pelanggaran tersebut terjadi tanpa ada teguran atau upaya penertiban.
Tindakan memarkir kendaraan di atas lapangan publik yang merupakan aset daerah dinilai melanggar sejumlah aturan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pasal 39 ayat (1) menyebutkan bahwa penggunaan bangunan gedung harus sesuai dengan fungsi yang ditetapkan. Dalam hal ini, Lapangan Tikala berfungsi sebagai ruang terbuka hijau dan fasilitas olahraga, bukan area parkir.
- Peraturan Daerah Kota Manado tentang Penataan Ruang dan Pemanfaatan Lahan, yang menetapkan fungsi ruang terbuka publik sebagai zona konservasi hijau yang tidak boleh dialihfungsikan tanpa izin resmi.
- UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 28 ayat (1) mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor dilarang menyebabkan kerusakan jalan atau fasilitas umum lainnya.
Aktivis dan warga masyarakat berharap agar Pemerintah Kota Manado tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan dan menjaga integritas pemanfaatan aset daerah. Tindakan pembiaran yang terus berlanjut dapat menjadi preseden buruk dan mencederai semangat tata kelola pemerintahan yang baik.
“Lapangan Tikala bukan lahan parkir. Jika dibiarkan, maka kita membiarkan pelanggaran terhadap aset publik yang seharusnya kita jaga bersama,” tutup Waturandang.
(S.W.S)



