Kediri || Faktaperistiwanews.co, Perjudian Sabung ayam Terselubung di Desa Dukuh Kecamatan Ngadiluwih kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur jelas secara langsung melanggar Undang Undang serta Tindak pidana perjudian.
Pelaku perjudian sabung judi dan dadu kopyok jelas melanggar pasal 303 KUHP ,
Hasil investigasi awak media FP News, menemukan kebebasan dalam lapak perjudian sabung ayam serta dadu kopyok yang terletak di tengah pemukiman warga, seperti sudah terkondisikan semuanya dan tidak tersentuh oleh aparat penegak Hukum salah satunya Polres Kediri .
Arena judi sabung ayam dan dadu kopyok ini sudah berjalan hampir dua bulan, terlihat dalam lokasi perjudian sudah tersusun walau tidak permanen bangunannya, tetapi semua pengunjung perjudian sudah di buatkan tempat tempat khusus dan di lengkapi para pedagang selayaknya pasar Judi.
Awak media mencoba menelusuri ke beberapa narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya mengungkapkan, bener mas itu perjudian sabung ayam, yah mau gimana lagi karena saya ini orang bodoh tidak tahu apa apa tandas warga sekitar perjudian.
Kami menilai Aparatur Penegak Hukum diduga ada konsorsium antara lapak perjudian dengan APH setempat karena bebasnya arena Judi sabung ayam dan dadu kopyok di daerah Wilayah Hukum Polres Kediri serasa APH tutup Mata. ( Ban ).



