Pengacara Manaf Tidak Mengaku Menerima Uang Dari Suhariyanto Guna Memasukan Tenaga kerja pegawai negri

Redaksi FP News
3 Min Read

MALANG || faktaperistiwanews.co – Tanggal 28 Oktober 2023 , pas hari sumpah pemuda kami bersama korban yaitu Suhariyanto menghadap ke pengacara
guna mengklarifikasi terkait memasukan pekerja untuk diupayakan
masuk pegawai negri ,
tim media investigasi ke pengacara Abdul Manap dalam rangka mengklarifikasi uang korban yang diberikan guna persyaratan masuk pegawai negri ,

Awal cerita korban S menceritakan pada tahun 2020 terjadi kesepakatan ikut seleksi penerimaan pegawai negri ,
dengan jaminan memberi uang 25 juta dan 5 JT total Rp 30 JT ,
awal s atau korban memang tidak kenal dengan pengacara tersebut ,
BLA BLA , terjadilah kesepakatan memasukkan keluarga dari S untuk masuk ke pegawai negri ,dengan Syarat ada biayanya ,ungkapnya ,

Pengakuan korban yaitu S setelah kronologis tersebut proses , endingnya tidak diterima dan pengakuan korban semua kwitansi tanda terima yang tanpa meterai diminta oleh saudara Manap selaku pengacara ,
Na dengan ulurnya waktu , si korban greget mau minta uang yang sebagai jaminan masuk ke pegawai negri sebab keluarga tidak bisa masuk ke pegawai negri ,
dari sini terjadi MiS antara korban dan pelaku reguitmen ,
Alasan penerima pegawai yaitu saudara M mengelak dan tudak merasa menerima uang dari saudara S ( korban ) , diusut sampai kepolres panjen malang , si korban Kalah ,dikarenakan barang bukti tidak ada , itu pada tahun 2020 ,
Dan setau saya hal ini.untuk masuk peg negeri tidak ada pungutan.nah korban mau byr 30 juta karena ada janji bisa menjadi pegawai.

Baru Tau kemarin pada tanggal 27/10/23 uang tersebut saya tagih karena si korban pinjam.ke saudaranya yaitu saya Anang .
Dari perkunjungan ke ruma Abd Manap
saudara Manap tetap mengaku tidak pernah menerima uang dari S atau korban , Kita lemah hukum dan kami hanya positiftingking kepada beliau , diusutpun kami kalah , Karena batang bukti tidak ada ,
kami percaya hal ini bener bener terjadi , hanya kami salah langkah aja , karena korban lemah hukum ,
lemah dalam usut perkara karena barang bukti kwitansi tidak ada ,
kami datang baik baik dan pulang berpamitan juga baik dan sopan .
sempat pihak korban berani sumpah pocong .ungkapnya ( tim )

.

Share This Article