Musnahkan BB Baju Bekas Impor Ilegal, Ini Totalnya

Redaksi FP News
2 Min Read

Jakarta || faktaperistiwanews.co – Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) DR. (H.C). Zulkifli Hasan, S.E., M.M., menggelar pemusnahan barang bukti (BB) baju bekas impor ilegal yang berjumlah mencapai 7.363 bal baju bekas impor.

Beberapa jumlah hasil sitaan tersebut, baju bekas merupakan hasil penindakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) bersama Bareskrim Polri. Dalam sitaan itu mencapai 7.363 bal telah didapatkan dari sejumlah gudang penjualan domestik di berbagai titik.

Pada kesempatan itu, Mendag RI Zulkifli Hasan mengatakan, langkah menggelar pemusnahan barang baju bekas impor ilegal ini menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait persoalan larangan impor pakaian bekas.

“Beberapa kali kita menindak di Pekanbaru, di Jawa Timur. Untuk hari ini puncaknya mencapai 7.000 lebih, bahkan nilainya hampir Rp. 85 miliar,” terang dia di tempat penimbunan Pabaean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa (28/3).

Zulhas, sapaan panggilan Zulkifli Hasan memaparkan bahwa, pemusnahan kali ini ada hasil tangkapan atas impor ilegal yang masuk lewat jalur laut. Ini adalah selundupan yang perlu di hentikan peredarannya.

Dengan demikian harapannya bisa memperbaiki sisi hilir atau penjualannya kepada konsumen. Tujuan itu kembali untuk berpihak pada produk dalam negeri.

“Kalau yang hulu berhenti, yang ilegal berhenti, kan gak ada juga peredaran di hilir,” katanya.

Zulhas menegaskan, kalau impor barang bekas dilarang dan diatur dalam Undang-undang dengan aturan turunan berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Tak hanya pakaian bekas, tapi barang bekas lainnya pun dilarang, kecuali yang sudah diatur dan ditetapkan.

“Misalnya impor ac bekas, impor kulkas bekas, impor tv bekas termasuk pakaian bekas. (Barang) bekas dilarang kecuali yang diatur, ada yang boleh misalnya kita perlu (untuk industri) pertahanan (pesawat) F16 kalau (beli) baru mahal (harganya), maka beli yang bekas, beli second. Tapi ada persyarataannya, yang diatur tertentu, boleh,” tandasnya. (ian/yud)

Share This Article