Kediri || Faktaperistiwamews.co – Lakukan penebangan pohon dipinggir jalan tanpa ada ijin dari Dinas terkait, pohon di Jalan Hos Cokroaminoto Desa Bringin Kecamatan Badas Kabupaten Kediri. Warga Desa Mejono tersebut Abdul Majid Hariadi seorang pelaksana proyek di depan Terminal Pare menebang pohon dengan tanpa adanya ijin dari Dinas terkait dengan memperkerjakan orang untuk melakukan penebangan pohon dipinggir jalan di lokasi proyek tersebut.
Saat dikonfirmasi awak Media, Haryadi mengaku telah mengantongi ijin penebangan pohon tersebut dari kepala Desa setempat, bahkan juga telah mendapat ijin untuk membangun jembatan gorong-gorong dilokasi berdirinya pohon tersebut.

Hariadi menambahkan bahwa dirinya tidak akan berani menebang pohon di pinggir jalan raya tersebut, kalau tidak mengantongi ijin dari kepala desa, maka dirinya berani menebang pohon tersebut karena sudah mendapat ijin dari kepala desa, ucapnya.
Iwan Faisol Kepala Desa Bringin Kecamatan Badas saat ditemui wartawan menjelaskan bahwa dirinya sebagai kepala desa tidak pernah sama sekali mengeluarkan ijin penebangan pohon tersebut karena itu memang bukan wewenangnya. ” Saya tidak pernah mengeluarkan atau memberi ijin terkait menebang pohon, tidak pernah sama sekali”, jelas Iwan Faisol.
Iwan Faisol memastikan bahwa penebangan pohon di wilayah desanya yang berada di Jalan Hos Cokroaminoto tersebut tidak ada ijin, karena belum ada permohonan ijin menebang pohon yang masuk ke kantornya, terangnya.
Hariadi Mengaku sudah mendapat ijin dari Kepala Desa setempat, akan tetapi tidak bisa menunjukan surat ijin yang diberikan kepala Desa Bringin.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kediri, Ainur Staf Bidang Pertamanan dikonfirmasi awak media terkait penebangan pohon dipinggir jalan raya tersebut menerangkan, bahwa penebangan pohon dipinggir jalan raya memang secara aturan harus melakukan ijin dahulu kepada pemerintah daerah. Setelah ada surat ijin menebang pohon masuk ke kantor, dari dinas terkait akan mengecek lokasi dan setelah itu barulah ijin dikeluarkan.
“Saat melakukan penebangan bisa dilakukan oleh warga, akan tetapi tetap dalam pendampingan petugas dari dinas terkait”, jelas Ainur.
Ainur menambahkan, bahwa menebang pohon yang telah mati di pinggir jalan raya pun harus mengajukan ijin kepada pihak terkait.
Ditanya soal penebangan pohon di bahu jalan tanpa ijin apakah ada sanksinya, Ainur menjelaskan bahwa itu dalam wilayah wewenang bagian penindakan dalam hal ini adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Sementara Teguh Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Kediri saat ditemui awak Media, menyampaikan bahwa pihaknya siap melakukan penindakan turun kelapangan berdasarkan atas koordinasi dengan dinas terkait, dengan pelanggaran tersebut, kalau dalam hal pelanggaran menebang pohon itu bisa dari Dinas Lingkungan hidup.
“Bahkan kita juga bisa melakukan penindakan ke lapangan berdasarkan laporan masyarakat melalui aplikasi Halo Mas Bup”, ungkap Teguh.
Dijelaskan Teguh, bahwa pengaduan masyarakat melalui aplikasi Halo Mas Bup ini akan lebih efektif dan cepat dilakukan penindakan oleh Satpol PP. Tentunya laporan tersebut harus juga bisa dipertanggung jawabkan, akan lebih kuat jika disertai dengan foto-foto di lokasi tempat pelanggaran perda tersebut terjadi.
Perlu Diketahui, dari pengakuan Abdul Majid bahwa penebangan pohon tersebut dilakukan atas perintah Agus Trioni merupakan kontraktor Warga Dusun Bulurejo Desa Saptorenggo Kecamatan Pakis Kabupaten malang. Untuk melancarkan pembangunan proyek tersebut untuk melakukan penebangan pohon tanpa ijin.(Ban)



