Saat Pilkades Di Tuding Gunakan Ijazah Palsu, Ini Jawaban Rika

Redaksi FP News
2 Min Read

faktaperistiwanews.co Nasional || Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi – Kepala Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat Rika, belakangan ini menjadi pembahasan hangat di publik maupun di kalangan masyarakat.

Pasalnya, Kades yang terpilih lewat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 43 Desa di Kabupaten Tanjab Barat pada 29 Agustus lalu, dan di Lantik pada 24 Oktober disebut-sebut menggunakan ijazah Palsu. Bahkan Rika sempat dipanggil dan dimintai keterangan oleh aparat di Mapolres Tanjab Barat, seputar dugaan penggunaan ijazah palsu dimaksud, Senin (7/11/22).

“Disampaikan Rika, apabila ijazah Paket B saya palsu, yang bertanggung jawab adalah Arbani, S.pd selaku pengurus PKBM Pengabuan. Tentu pemalsuan itu bukan dilakukan dirinya, melainkan Arbani, S.pd yang mengeluarkan ijazah tersebut. “Jika tuduhan itu benar, dalam hal ini saya menjadi korban. Karena saya sendiri akan menuntut Arbani, S.pd secara hukum,” tambahnya.

Namun dirinya saat ini masih meyakini, ijazah Paket B yang dikeluarkan untuknya itu asli. Apalagi Arbani, S.pd berani membuat surat Pernyataan secara tertulis di atas materai, Arbani menyatakan Bahwa Ijazah saya asli tidak di palsukan. Dan ijazah tersebut bisa dipergunakan sebagai syarat pencalonan dirinya. Dimana telah melalui penelitian dan verifikasi berkas, mulai dari Panitia Pilkades ditingkat Desa, Kecamatan Hingga Kabupaten. karena dirinya merupakan salah satu calon yang harus mengikuti seleksi tertulis, untuk jumlah calon Kades lebih dari 5 orang. dan saya lolos uji kompetensi
sebagai calon dan kemudian terpilih dan dilantik sebagai Kades,” lanjutnya.

Rika lebih fokus untuk bekerja dan memajukan Desanya. apalagi persoalan itu sudah ditangani oleh Kepolisian Mapolres Tanjab Barat. Biarlah kita serahkan semua pada yang berwajib, saya fokus saja untuk bekerja,” tutupnya.

Af Bersama prit

Share This Article