Pelaku Adegan Mesum Berkebaya Merah Yang Viral di Medsos Diamankan Polda Jatim

Redaksi FP News
2 Min Read

Surabaya || faktaperistiwanews.co – Subdit V Siber, Ditreskrimsus Polda Jatim ungkap pelaku adegan mesum yang viral dengan kebaya merah dan 2 pelaku diamankan.

Diketahui pelaku berinisial ACS asal Surabaya dan seorang wanita berinisial AH asal kota Malang, kedua pelaku diamankan Minggu 6 November 2022, di daerah Rungkut, Surabaya

Dalam konferensi pers yang bertempat ruang press conference Bidhumas Mapolda Jatim mengatakan,
“Telah dilakukan penangkapan oleh Subdit V Siber,”
penangkapan kedua pelaku dilakukan di daerah Medokan Rungkut Surabaya.

Dalam keterangannya Kombes Farman, menambahkan, mereka membuat video mesum itu di salah satu hotel daerah Gubeng, Surabaya

“Kemungkinan masyarakat menduga itu kebaya yang digunakan seperti masyarakat Bali. Tapi itu bukan di Bali, dilakukan di Surabaya, di salah satu hotel wilayah Gubeng . Kita pastikan, kita sudah mengetahui kamarnya yakni dikamar nomor 1710 lantai 17 tambahnya.

Hingga kini, petugas masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua pelaku.

kita terus melakukan pemeriksaan untuk mengetahui motif dari kedua tersangka ini melakukan perekaman dan penyebaran konten kebaya merah,” imbuhnya .

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa, 1 buah laptop MSI warna hitam, 1 buah harddisk eksternal merk TOSHIBA warna hitam, 1 buah harddisk WD warna hitam, 1 buah HP merk realme, 1 lembar invoice merk realme, 1 lembar invoice kamar.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 undang-undang no 19 tahun 2016 dan undang undang no 11 tahun 2008 tentang ITE atau pasal 29 Jo pasal 4 atau pasal 34j Jo pasal 8 undang-undang no 44 tahun 2008 tentang pornografi. Pungkas Dirkrimsus Polda Jatim.(bry)

Share This Article