Surabaya || faktaperistiwanews.co – Persoalan Tempat Hiburan Malam (THM) Holywings Kota Surabaya telah dikabarkan tutup permanen. Diketahui, 3 outlet Holywings tersebut ternyata tidak mengantongi izin dan berdiri secara ilegal.
Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Provinsi Jatim Hariyanto mengungkapkan, Holywings tidak memperbarui izin sejak tahun lalu.
“Kami sampaikan bahwa, Holywings tidak memenuhi perizinan sesuai Peraturan Presiden (PP) Nomor 5 Tahun 2021 yang di keluarkan pada Agustus tentang penyediaan perizinan usaha,” katanya, Rabu (6/7/2022).
Hariyanto menyebutkan, pada peraturan itu usaha harus melengkapi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Kelengkapan dalam OSS-RBA sendiri merupakan perizinan berusaha yang dimiliki pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Selain itu, lanjutnya, tempat usaha harus memiliki sertifikasi standar jika terverifikasi. Artinya, Holywings di Surabaya tidak mempunyai 3 perizinan yang harus dimiliki tempat usaha. Yakni, NIB, OSS-RBA dan Sertifikat Standar yang telah Terverifikasi.
“Aturan PP No 5 tahun 2021 itu diperbarui. Jadi aturannya bermigrasi. Tidak hanya memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), namun juga OSS-RBA, Nah Holywings tiga-tiganya itu tidak punya, jadi kalo nyebut ilegal ya sebut aja tapi belum berizin sehingga tidak boleh buka,” terangnya.
Disinggung terkait bukanya Holywings sebelum berpolemik dengan mengeluarkan promosi berbau SARA, dikatakan kembali, jika aturan PP No 5 Tahun 2021 baru disahkan pada Agustus tahun lalu.
“Itu aturan baru. Sebelum disahkan, mereka legal. Nah dengan aturan PP nomor 5 Agustus 2021, itu mereka belum mengurus yang baru dan belum migrasi, jadinya belum memenuhi,” papar Hariyanto.
Dia menegaskan bahwa, Holywings tidak memenuhi persyaratan izin dan ilegal. Yang sebelumnya aturan baru itu sudah legal dan sudah berizin.
“Tapi, dari pengesahan aturan baru sampai sekarang mereka (Holywings) belum mengurus sama sekali,” tandasnya. (vn/yud)



