Surabaya | faktaperistiwanews.co – Pelaku berinisial A harus berurusan dengan Polisi lantaran melakukan aksi pembobolan rumah kosong.
Kini, pelaku mendekam dibalik jeruji besi, serta tidak dapat berkumpul bersama keluarganya untuk menyambut hari raya idul fitri di penghujung bulan ramadan untuk menanggung hukuman yang terancam perbuatannya dikenakan pasal 363 KUHP.
Sasaran tersangka berinisial A ini mengincar penghuninya sedang tidak berada di rumah. Berawal, mengintai terlebih dahulu rumah kosong tak berpenghuni itu. Kemudian, merasa dirinya target aman, baru melancarkan aksinya menguras barang berharga pada rumah kosong milik korban
“Rumah itu dalam keadaan sepi tak berpenghuni, tersangka A beraksi menggasak barang berharga sekitar pukul 19:00 WIB, yang sebelumnya ketahuan di laporkan tetangga korban,” kata Kapolsek Mulyorejo Surabaya Kompol Ardi Purboyo, didampingi Kanit Reskrim Iptu Roni Ismullah dalam jumpa pers, Jum’at (29/4).
Diungkapkan Kompol Ardi, tersangka membobol rumah kosong berada di wilayah Mulyorejo, Perum Mulyosari BPD Surabaya dengan cara mencongkel menggunakan peralatan linggis. Setelah itu, menggasak barang milik korban seperti, laptop berikut cas.
“Pengakuan tersangka baru sekali membobol rumah kosong, tetapi kami tidak percaya begitu saja, dan akan dikembangkan,” tegasnya.
Teknis pembobolan dilakukan tersangka, menaiki rumah kosong memanjat menggunakan tangga dari kayu. Setelah lolos, barulah mencongkel memakai linggis.
“Tersangka membobol rumah kosong hasil barang di curinya untuk di jual dan diperuntukkan keperluan biaya kebutuhan sekolah, hingga membeli pakaian lebaran anaknya,” papar Kompol Ardi. (vn/yud)



