Petugas Gabungan Berikan Denda Dalam Giat OPS Yustisi di Kecamatan Arsel

masan
1 Min Read

Kobar, Faktaperistiwanews.co.id –Polres Kobar bersama TNI dan Satpol-PP melaksanakan OPS Yustisi di Jl. HM Rafii Kec. Arsel Kab. Kobar, Rabu (10/11/2021) pagi.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. melalui IPDA Purwoyo menerangkan bahwa,”Dalam kegiatan Ops Yustisi pagi ini masih diketemukan 5 orang pelanggar yang tidak menggunakan Masker, dari 5 orang pelanggar tersebut telah kami berikan Denda yakni membayar Rp. 50.000/ orang ,”Ujarnya.

“Semoga dengan adanya kegiatan Ops Yustisi ini dapat menekan penyebaran Covid-19 serta memberikan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya bermasker,”pungkasnya.

(saleh)

Share This Article