2 Pelanggar Tdak Gunakan Masker di Denda Dalam Ops Yustisi di Kec Arsel
Kobar, Faktaperistiwanews.co.id – Polres Kobar bersama TNI dan Satpol-PP Gencarkan OPS Yustisi di Jl. Pasanah Kec. Arsel Kab. Kobar, Selasa (09/11/2021) pagi.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. melalui IPDA Zainal mengatakan bahwa,”Dalam kegiatan Ops Yustisi pagi hari ini, telah ditemukan 2 pelanggar yang tidak mengenakan masker dan telah diberikan sanksi tindakan oleh rekan Kami dari Satpol-PP berup Denda yakni membayar Rp. 50.000/ orang ,”Ujarnya.
“Dengan digelarnya Ops Yustisi ini diharapkan efektif mencegah penyebaran Covid-19 di Kab. Kobar dan menyadarkan Masyarakat dalam pentingnya menggunakan Masker di Masa Pandemi saat ini,”pungkasnya.
(saleh)
