Tulungagung, faktaperistiwanews.co – Satlantas Polres Tulungagung berhasil mengamankan seorang pengendara sepeda motor yang membawa pil double L dalam jok motor.
Dalam keterangannya, Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP M. Bayu Agustyan, S.I.K mengungkapkan jika penangkapan ini bermula dari kegiatan penegakan pelanggaran lalu lintas oleh personil sat lantas di lapangan.
“Awalnya hari Kamis tanggal 07 April 2022 sekira pukul 09.00 WIB di Jalan P. Antasari depan Hotel Front One, anggota Satlantas Polres Tulungagung melakukan Dakgar kasat mata terhadap pengendara R2,” ujarnya, Kamis (07/04/2022).
Terlihat seorang pengendara motor jenis Suzuki Shogun, yang saat itu tidak menggunakan helm dan sepeda motor tanpa dilengkapi dengan kaca spion.
“Kemudian anggota menghentikan yang bersangkutan, untuk memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraannya,” terang Kasat lantas.
“Dari alamat KTP diketahui inisial nama YK (22) alamat Desa Kenayan, Kecamatan Tulungagung,” sambungnya.
Personil merasa curiga dengan tingkah laku pengendara kemudian dilakukan pemeriksaan di dalam jok motor.
“Ketika dilakukan pemeriksaan, benar saja anggota kami menemukan 12 (dua belas) butir pil double L yang dibungkus dalam plastik,” ungkapnya.
Kejadian tersebut akhirnya dilimpahkan Satlantas ke Satresnarkoba Polres Tulungagung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk pelanggaran lalulintasnya dilakukan penilangan dengan e-tilang, sedangkan barang bukti 1 unit Suzuki Shogun Nopol AG 2157 RBT dan 12 (dua belas) butir pil double L bersama pengendara kita serahkan ke Satresnarkoba Polres Tulungagung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Bayu Agustyan. (ANS71/88GG)