Pengedar Narkoba di BM 1, Ditangkap Satreskoba Muratara Saat Transaksi Sabu

0 2,219

MURATARA || faktaperistiwanews.co – Ruly Okdika (32), terduga pengedar narkoba di grebek Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) Polda Sumsel, di pondok saat transaksi narkoba jeni Sabu,

RULY OKDIKA adalah warga Dusun II Desa Beringin Makmur I Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Prov. Sumsel

Pelaku ditangkap Di sebuah pondok yang berada di desa Beringin Makmur I Kecamatan Rawas Ilir , Kabupaten Muratara, Provinsi-provinsi. Sumsel. Selasa 08/11/2022 sekitar pukul 16.00 WIB.

Dengan barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisikan 45 (empat puluh lima) paket Narkotika jenis shabu dengan rincian 34 (tiga pulub empat) paket plastik klip bening kecil seharga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), 10 (sepulu) paket plastik klip bening kecil seharga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) paket plastik klip bening sedang seharga Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dengan berat brutto keseluruhan 13,84 (tiga belas koma delapan puluh empat) gram. 1 (satu) buah potongan galon yang berisikan serabut pisang. 3 (tiga) bungkus plastik klip bening sedang. 1 (satu) bundel tissue dan 1(satu) lembar potongan plastik berwarna hitam

Penangkapan pelaku sesuai dengan LP/A/ 93 / XI / 2022 /SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES MURATARA / POLDA SUMSEL Tanggal 08 November 2022.

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik didampingi Kasat Narkoba, AKP Darmanson, SH beserta Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya, SH mengatakan,
Sebelumnya personil Sat Resnarkoba polres muratara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di desa Beringin Makmur sering terjadinya transaksi Narkotika jenis shabu, Mendalami informasi tersebut kemudian Anggota Sat Narkoba Polres Muratara melakukan penyelidikan di desa tersebut dan dari hasil penyelidikan dan di pastikan bahwa informasi tersebut benar lalu anggota Sat Narkoba Polres Muratara melakukan penggrebekan di sebuah pondok yang berada di desa Beringin Makmur Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara Prov. Sumsel. pada saat di lakukan penggrebekan di dapati seorang laki-laki dan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisikan 45 (empat puluh lima) paket Narkotika jenis shabu dengan rincian 34 (tiga puluh empat) paket plastik klip bening kecil seharga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), 10 (sepulu) paket plastik klip bening kecil seharga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) paket plastik klip bening sedang seharga Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dengan berat brutto keseluruhan 13,84 (tiga belas koma delapan puluh empat) gram yang di sembunyikan pelaku di sebuah potongan galon yang di dalamnya berisi serabut pisang dan dibawahnya disimpan barang bukti tersebut, dan pelaku mengakui bahwa benar barang bukti tersebut adalah milik pelaku.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Musi Rawas Utara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses penyidikan dan pengembangan kasusnya.

Jurnalis David

Leave A Reply

Your email address will not be published.