Kegiatan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan dan Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan atau Lahan.
Kotim,faktaperistiwanews.co.id – Kamis (30/09/2021) Personil Polsek Mentaya Hulu jajaran Polres Kotim Polda Kalteng IPDA M. Saidi selaku Waka Polsek melakukan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang Larangan dan Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan atau Lahan di wilayah perusahaan PT.MSM 1 Desa Tangar Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Mentaya Hulu IPDA Suwardi, S.H. menjelaskan kegiatan sosialisasi Karhutla bertujuan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran terhadap hutan maupun kegiatan membuka lahan dengan cara membakar. Dan apabila perbuatan yang dilarang tetap dilakukan oleh siapapun dan di ketahui oleh pihak yang berwajib tentunya ada sanksi yang akan di terima pada siapa saja yang melakukan perbuatan tersebut.
Waka Polsek IPDA M. Saidi beserta pihak Managemen PT. MSM 1 Menyampaikan himbauan tentang Larangan membuka Lahan dengan cara dibakar, Mengingat pada saat ini Wilayah Propinsi Kalimantan Tengah Khususnya Kabupaten Kotawaringin Timur / Kecamatan Mentaya Hulu suhu udaranya cukup panas , personel Polri Mengingatkan kembali tentang Perundang-undangan yang melarang orang atau yang melakukan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar, karena perbuatan tersebut adalah Murni Tindak Pidana yang dapat di Proses secara Hukum yg berlaku, baik KUHP, UU Lingkungan Hidup ataupun UU Perkebunan, dan pada kesempatan kali ini personel Polsek Mentaya Hulu Menyampaikan juga Maklumat Kapolda Kalteng tentang Larangan Membakar Hutan dan lahan serta Ancaman Pidana bagi Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan.
Selain memberikan himbauan langsung terhadap masyarakat dilakukan juga pemasangan tulisan di tempat keramaian Maklumat Kapolda Kalteng tentang Larangan Membakar Hutan dan lahan serta Ancaman Pidana bagi Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan, hal ini bertujuan mengingatkan masyarakat maupun perusahaan untuk tidak membakar lahan dan hutan Jelas Kapolsek.(Sh)