Guna Pencegahan Penyebaran Covid 19, Bhabinkamtibmas Gelar Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan
KARAWANG,faktaperistiwanews.co.id – Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Antisipasi Penyebaran Wabah Covid 19 dalam rangka penerapan PPKM LEVEL II, kegiatan tersebut dilakukan dengan dasar hukum Inpres No. 6 tahun 2020. SE Gubernur Jabar no. 72/KS 13/HUKHAM dan SE Bupati Karawang Nomor :443/72-Disperindag.
Kegiatan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dalam rangka memutus rantai Penyebaran Wabah Covid-19 dalam Rangka penerapan PPKM LEVEL II di wilayah Hukum Polsek Ciampel dan sekitarnya. Selasa, 02 November 2021.
Lokasi kegiatan di Dsn Kaum Desa Mulyasari Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang, Personil Gabungan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kecamatan Ciampel yang dipimpin oleh Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Ciampel Polres Karawang Aiptu Samid Sugiana dengan Kekuatan Personil Polri. : 5 Pers. Pol PP : 2 Pers. Staf Kecamatan : 2 Pers. Perangkat Desa /Linmas : 8 Pers.
Disampaikan Agar Seluruh warga Masyarakat patuhi Protokol kesehatan 3M. Memakai masker,Mencuci tangan pakai sabun dan Menjaga jarak, Pemilik toko/kios/lapak kaki lima ,agar melaksanakan Protokol Kesehatan 3M
Di berlakukan Penerapan pembatasan kegiatan pencegahan Penyebaran Virus Corona dengan membatasi jam Operasional Pasar dan kegiatan di batasi sampai jam 19.00 wib.
Personil juga memberikan himbauan kepada para Pembeli yang datang ke pasar agar melaksanakan Protokol Kesehatan 3M untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta melaporkan segera ke Polsek Ciampel bila mendapat informasi adanya orang yg dicurigai sebagai pelaku kejahatan.
” Hasilnya dari kegiatan tersebut dilakukan teguran kepada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti masker, sebayak 105 pcs masker dibagikan kepada warga untuk kemudian diberi penekanan dalam mematuhi protokol kesehatan, jelas Aiptu Samid