Surabaya, faktaperistiwanews.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menghimbau bagi kendaraan jenis truk yang melebihi batas muatan di tahun 2023 nantinya diharapkan tidak ada lagi Over Dimension dan Overload (ODOL).
“Ya tentunya, masih banyak kita jumpai di jalan raya dengan truk muatan lebih batas ketentuan,” kata Kadishub Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru, S.T., M.M., saat diwawancarai faktaperistiwanews.co, Rabu (30/3/2022).
Diungkapkan Tundjung bahwa, kalau uji KIR itu dimensinya saja. Bukan pada muatannya. Misalnya, saat uji KIR dimensi sudah benar, tetapi muatan kendaraan truk seperti itu juga susah.
“Saat pengujian, petugas melakukan pengecekan dengan teliti,” ujarnya.
Masih kata Tundjung, agar kendaraan truk tidak melakukan muatan lebih tetap berlakukan sosialisasi. Sehingga, apabila tahun 2023 nanti telah benar-benar Zero ODOL.
“Iya, tidak diperbolehkan bagi truk muatan lebih, yang pasti kami akan lakukan penertiban pada saat itu,” tegasnya.
Untuk truk yang emsisi tidak memenuhi syarat, disampaikan kembali, tentunya dilakukan penindakan di lapangan. Tetapi, Tundjung menyoalkan apakah truk emisi diketahui asap hitam pekat melakukan uji KIR. Sehingga, menurutnya, bisa jadi truk tersebut yang asap hitam pekat inilah tidak mengikuti persyaratan uji.
“Kalau ikut (uji) pasti ketahuan, yang berarti tidak lulus uji,” pungkas Kadishub Kota Surabaya Tundjung. (vn)