Dianggap Menghalangi Adanya Penambangan Sirtu 7 Orang Dimintai Keterangan Di Polres Kediri
Kediri, Faktaperistiwanews.co.id,- Dianggap menghalangi penambangan Sirtu di DAS Desa Blaru Kecamatan Badas Kabupaten Kediri, 7 orang dipanggil untuk mneri keterangannya pada Rabu (6/10/21) Di Polres Kediri
Hudlori selaku pendampingan memaparkan hasil permintaan keterangan dari Polres sehubungan atas adanya pengaduan PT Gemilang Bumi Sarana menerangkan kepada awak media terkait pemanggilannya di Polres Kediri, Alhamdulillah saya bersama tiga orang petani penggarap dalam memberikan keterangan disambut dengan baik oleh temen – temen Anggota Pidsus Polres Kediri, Sangat welcome, aspiratif dan juga profesional, terangnya.
Dalam permintaan keterangan tersebut pada pokoknya saya menyampaikan diminta mendampingi masyarakat tani daerah aliran sungai (DAS) yang tergabung dalam paguyuban masyarakat sejahtera karena ketua paguyuban ada udzur, takutnya ada tindakan dari masyarakat tani yang tidak bisa membendung omosi dan tidak ingin terjadi hal yang tdk diinginkan, mengingat kejadian pada tanggal 5 September 2021 itu terjadi secara sepontan dan tidak ada yang mengkoordinir, karena saat itu masyarakat petani banyak yang melakukan pekerjaannya di lahan garapan masing-masing, dan aksi tersebut dilakukan para warga diatas tanggul pengendali banjir sungai Konto.
Selanjutnya Hudlori menjelaskan diseluruh ruang sungai kali Konto baik palung dan bantaran sungai tidak diketemukan batas wilayah ijin usaha penambangan dari PT Gemilang Bumi Sarana, Masyarakat paguyuban tani memprotes pihak PT Gemilang Bumi Sarana atas dasar surat pemberhentian sementara yang dikeluarkan oleh (DPMPT) 050/50/116.6/2018 provinsi Jawa Timur yang mana sampai hari ini masyarakat belum tahu Surat terbaru yang mencabut atau membolehkan adanya penambangan sirtu tersebut
Hasil dari kunjungan kerja Wakil Ketua komisi IV DPR RI Anggia Ermarini dan Wakil Bupati Kediri Dewi Maria Ulfa pada tanggal 29 Agustus 2021 yang mana ibu dewan menyampaikan bahwa bantaran sungai kali Konto tersebut sudah dimanfaatkan masyarakat untuk lahan pertanian tiga (3) Desa yaitu Blaru, Krecek dan Karang tengah meliputi 7 Dusun diantaranya Dusun Selorejo, Ngampel Rejo, Klampok rejo, Balongsari, Pulorejo, Plumpung Rejo dan Oro Oro Ombo yang meliputi kurang lebih 600 Kepala Keluarga yang sudah memanfaatkan lahan tersebut sudah puluhan tahun secara turun temurun.
Dan jauh sebelum turun ijin PT Gemilang Bumi Sarana itu ada, serta sudah menjadi sandang pangan tumpuan ekonomi masyarakat petani penggarap.
Selanjutnya Hudlori menambahkan ,’ Pemicu terjadinya aksi protes tersebut karena pihak PT Gemilang Bumi Sarana setelah adanya surat pemberhentian sementara untuk beroperasi, akan tetapi kembali beroperasi dengan mengupas lahan garapan milik Mbah Siti orang tua renta yang tinggal menjalani sisa hidupnya dengan memanfaatkan menggarap berkah dari aliran Gunung Kelud.
Dengan adanya aktivitas yang dilakukan oleh pihak PT Gemilang Bumi Sarana lokasinya berada dekat disamping kaki tanggul sungai bagian dalam hal itu tidak bisa dibiarkan yang tentunya merusak fungsi tanggul sebagai pengendali banjir,ulas Hudlori.
Selain itu protes masyarakat tani ini juga sebagai bentuk memperjuangkan keadilan agraria dalam rangka Reforma Agraria, karena petani penggarap ini punya hak atas Sumber – sumber Agraria yang mana sudah menggarap puluhan tahun bahkan turun temurun dari beberapa generasi yang juga menggantungkan ekonominya dilahan pertanian tersebut. “Tegas Hudlori” ( Bond )