Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/anakkote/faktaperistiwanews.co/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1164

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/anakkote/faktaperistiwanews.co/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1165

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/anakkote/faktaperistiwanews.co/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1166

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/anakkote/faktaperistiwanews.co/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1177

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/anakkote/faktaperistiwanews.co/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1164

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/anakkote/faktaperistiwanews.co/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1165

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/anakkote/faktaperistiwanews.co/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1166

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/anakkote/faktaperistiwanews.co/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1177

Data Tak Dibuka, DPP BPKP Ajukan Gugatan Informasi ke KI Jabar terkait Asset Pemrov Jawa Barat

0 21

BANDUNG – DPP Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) akhirnya mengajukan gugatan permohonan informasi publik terkait hasil investigasinya atas Aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang berada di Gedung BPPTKPK Jl. Pahlawan No 70 Kota Bandung,

Dalam prosesnya permohonan informasi publik, badan publik atau instansi yang dimohonkan, yakni Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dkumentasi (PPID) Utama Provinsi Jawa barat karena tidak menjawab dan mengabaikan permohonan informasi yang diajukan.

“Meskipun mendapat surat tanggapan yang diperoleh dari Atasan Pejabat PPID Jawa Barat, melalui surat tertanggal 24 Mei 2021, namun tanggapan tersebut tidak menjawab sesuai dengan yang diminta atau tidak menjawab sebagaimana permohonan kami,” ujar Tarmizi selaku Ketua Umum BPKP, saat ditemui dikantornya, Minggu (3/9/2021).

Dengan proses tersebut, kami akhirnya mengajukan gugatan sengketa informasi publik kepada pihak BPKAD Jawa Barat selaku termohon.

“Gugatan Informasi ini resmi telah saya daftarkan ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat tertanggal 26 Juli 2021 dan berdasarkan informasi yang diperoleh sidang akan segera digelar pada bulan Oktober tahun 2021 , Kami menyerukan kepada publik untuk memantau, terlibat dan bersolidaritas dalam proses gugatan informasi ini, demi terpenuhinya hak atas informasi publik,” bebernya.

Menurut Tarmizi, masyarakat Jawa Barat berhak tahu Sejauh mana Aset Provinsi Jawa Barat yang berada di gedung Badan Pelatihan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Kejuruan (BPPTKPK) tepatnya di Jl. Pahlawan no 70 berupa Puluhan kendaraan Dinas mulai dari jenis kendaraan roda dua, Mikro Bus bahkan kendaraan roda empat selain itu kemana direlokasinya pasca Gedung BPPTKPK yang kondisi bangunannya sudah rata dengan tanah, Tegasnya.

Kemudian, juga kepada Gubernur Jawa Barat sebagai kepala Daerah selain Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat dibawah kepemimpinannya harus memberikan teladan bahwa informasi sekecil apapun yang bersumber dari APBD adalah merupakan informasi publik dan terbuka yang harus diberikan kepada rakyat Jawa barat

Lebih lanjut Tarmizi mengatakan, informasi tersebut masuk dalam kualifikasi data dan informasi sebagaimana yang dinyatakan dalam ketentuan Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Ini harus menjadi pelajaran bagi semua wilayah maupun daerah, data yang kaitannya dengan Aset Daerah wajib untuk dibuka ke publik. Tak perlu menunggu waktu atau digugat dulu,” pungkasnya.

Red***

Leave A Reply

Your email address will not be published.