DalamRangka Penerapan PPKM LEVEL II, Polsek Rengasdengklok Giat Ops Yustisi dan Bagikan Masker
Karawang,faktaperistiwanews.co.id – Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Antisipasi Penyebaran Wabah Covid 19 dalam rangka penerapan PPKM LEVEL II oleh Polsek Rengasdengklok sebanyak 3 personil dan anggota Sat Pol PP. Jumat 8 Oktober 2021.
“Kegiatan ini kita lakukan dengan dasar Hukum inpres No. 6 tahun 2020, SE Gubernur Jabar no._ 72/KS 13/HUKHAM, SE Bupati Karawang Nomor :443/72-Disperindag, sebagai upaya pencegahan penularan covid-19 dan kesadaran menggunakan masker.
Oprasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dalam rangka memutus rantai Penyebaran Wabah Covid-19 dalam Rangka penerapan PPKM LEVEL III di wilayah Hukum Polsek Rengasdengklok dan sekitarnya.
Sasaran kegiatan dilakukan dipertokoan Shelby Plaza Ds. Rengasdengklok utara Kec.Rengasdengklok Kab.Karawang, Personil Gabungan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kecamatan Rengasdengklok yang dipimpin oleh Aiptu Santo melakukan pengecekan kepada warga mulai dari penggunaan masker dan protokol kesehatan lainnya.
Menghimbau agar Seluruh warga Masyarakat patuhi Protokol kesehatan 3M. Memakai masker,Mencuci tangan pakai sabun dan Menjaga jarak, Pemilik toko/kios/lapak kaki lima ,agar melaksanakan Protokol Kesehatan 3M.
Agar menyiapkan Tempat cuci tangan dan sabun, mnyiapkan Masker dan mengatur dan Membatasi dengan memberi jarak 1 meter.
Penerapan pembatasan kegiatan pencegahan Penyebaran Virus Corona dengan membatasi jam Operasional toko dan kegiatan di batasi sampai jam 21.00 wib.
Menghimbau kepada para Pembeli yang datang ke toko agar melaksanakan Protokol Kesehatan 3M untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan segera Melaporkan segera ke Polsek Rengasdengklok bila mendapat informasi adanya orang yg dicurigai sebagai pelaku kejahatan.
Dalam kegiatan tersebut dibagikan masker sebanyak 50 pcs, dan dilakukannya teguran lisan namun humanis kepada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan