Tana Toraja || faktaperistiwanews.co -Transfaransi dana alokasi sekolah (BOS) di tana toraja menjadi sorotan tajam bagi Dinas pendidikan.yang terkait yang ada di tana toraja. Investigasi FP. News menemukan banyak sekolah dari berbagai tingkatan (SD, SMP, SMA, SMK) tidak memasang papan informasi kegiatan,Anggaran Dana oprasional sekolah (BOS) menimbulkan dugaan kuat kurangnya transparansi dalam penggunaan dana operasional sekolah.
Tindakan ini diduga melanggar undang- undang keterbukaan publik dan pasal 28f UUD 1945, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Ketiadaan papan informasi menyulitkan publik dalam mengontrol peruntukan dan dana kegiatan sekolah. Penggunaan istim informasi pengadaan di sekolah (siplah) juga di nilai belum mampu menjamin transfaransi, dengan digaan praktik kongkalikong antara pihak sekolah dan toko penyedia barang kekhawatiran juga muncul terkait proses oleh inspektorat. yang di lakukan dengan mengundang dari pihak sekolah membawa. Laporan ke gedung atau hotel bukan melakukan audit langsung di sekolah.
Tindakan ini dinilai kurang propesional dan berpotensi melanggar kode etik aparatur sipil Negara (ASN), yang mewajibkan ASN bersikap jujur, adil, transparan, dan akuntabel dalam melaksakan tugasnya. Masyarakat berharap pihak berwenang dapat menindaklanjuti temuan ini dan memastikan pengelolan dana BOS dilakukan transparan dan akuntabel. Dengan peraturan ASN: pasal 4 huruf f: ASN wajib memberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan kepada pihak yang berkepentingan sesui dengan ketentuan peraturan perundang undangan .pasal 5 huruf.a; ASN wajib bersikab jujur,adil, akuntabel dalam melaksanakan tugasnya pasal , 28f UUD 1945: setiap orang berhak untuk berkomonikasi dan berhak untuk memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, mengelola, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.(Benyamin)