Faktaperistwanews, Bandung, Sidang Lanjutan Gugatan Informasi DPP. Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) sebagai pihak Pemohon dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai Termohon digelar di gedung Komisi Informasi Jawa Barat Jl. Turangga No.25 di gelar hari ini, Selasa (28/12/2021).
Sidang sebelumnya pernah digelar, bahkan masuk pada tahap mediasi, akan tetapi dalam mediasi tersebut tidak ada titik temu, karena pihak termohon tidak dapat memberikan bukti yang pemohon ajukan.
Dalam sidang Gugatan tersebut materi pokok persidangan adalah Uji Sidang Ajudikasi Pembuktian (SAP)
Pantauan bpkpnews.com Dan Sergapreborn.id di lokasi, sidang digelar pukul 10.30 WIB dan berakhir pukul 11.30 Wib, dengan susunan pimpinan Sidang Ketua Majelis Dedi Darmawan, anggota majelis Yudaningsih dan Dadan Saputra.
Dalam kesempatannya, Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Tarmizi, saat ditemui bpkpnews.com selesai sidang menyampaikan, kami dari Lsm BPKP merasa prihatin saja mendengar jawaban dari Tim kuasa Pemprov yang di tanda-tangani Sekda Jabar saat proses persidangan tadi, harusnya pemrov. Jabar bisa memberikan dan membuktikan apa yang kami minta berupa dokumen kepemilikan (Surat Tanda Nomor Kendaraan) terkait Aset Pemrov. Jabar berupa Kendaraan Dinas yang ada di jl. Pahlawan 70 Bandung dimana kondisi gedung tersebut sudah rata dengan tanah karena akan segera dibangun Gedung baru, ujarnya
Lebih lanjut Tarmizi mengatakan, kami memiliki data dan fakta tentang unit kendaraan, baik roda empat maupun roda dua di gedung yang terletak di jl. Pahlawan no 70 tersebut, ketika gedung tersebut di Bongkar, lalu kendaraan-kendaraan tersebut dikemanakan, kalau dihibahkan tentunya bisa dibuktikan berita acara hibahnya, tegas Tarmizi.
Terlebih lagi, jawaban dari Termohon (BKSDA Jabar) saat sidang tadi, bahwa dokumen kepemilikan kendaraan sebagian tidak dimiliki (telah alih gunakan, hibah dll). Bertentangan sekali dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 18 tahun Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Cakra sebagai Dewan Penasehat DPP BPKP saat di wawancara awak media usai sidang menanggapi jawaban dari Kuasa BKSDA Jabar , berseloroh “untuk aset kendaraan yang dulu berada di eks Jl. Pahlawan no 70 saja yang luasan nya sekitaran 3,5 Ha sudah sulit untuk menata data Kearsipan aset, apalagi seluas Jawa Barat yang luasnya kurleb 3,5 juta Ha, tuturnya
Lanjut Cakra, bagaimana data Kearsipan Aset nya?, yang kami pertanyakan itu baru kendaraan bekas di eks lahan P70 , apakah nantinya jika dikembangkan pada Kearsipan Aset kendaraan yang masih di pakai sama juga?, belum lagi data Aset se-abreg lainnya, kumaha ieu? “. Tidak usah dulu lah gembar gembor era Digital 4.0 dan mimilinealan, nu kieu wae teu ka urus. Jelas saja tidak ada temuan dan dibanggakan, apanya yang mau di Cek? Datanya ga ada, rek ngecheck naon na?.
“Yang jelas, kami dari DPP BPKP adalah bagian dari masyarakat Jawa Barat, menuntut transparansi apapun dan siapapun yang menggunakan pasilitas dan anggaran negara, dasar hukum kami UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan serta Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 18 tahun Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Tutup Tarmizi
( Red )