Surabaya || faktaperistiwanews.co – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya akan kembali menerapkan sistem penindakan bagi pelanggar lalu lintas, yakni berupa Tilang manual. Sebagaimana, penerapan tersebut, bakal diberlakukannya pada bulan Desember 2022 sekarang.
“Pada minggu ini, untuk penerapan tilang manual kita masih melakukan perencanaan. Kita juga melihat bagaimana sasarannya, dan dimana, serta seperti apa? Minggu ini kita terapkan,” tutur Kasat Lantas Polrestabes Surabaya Kompol Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si., dalam keterangannya, Rabu (7/12).
Mantan Kabagbinopsnal Ditlantas Polda Jatim kembali menyampaikan, dengan penerapan sebelumnya dilakukan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE alias Tilang Elektronik sejak tanggal 3 Oktober, lalu. Justru para masyarakat, atau pengguna jalan raya lebih kepada menyepelekan peraturan Lalin (lalu lintas). Hingga, sering kali terjadi adanya melanggar.
Maka itu, lanjut Kompol Arif, rencana diterapkan lagi tilang manual di Surabaya khusus bagi pelanggaran dapat menimbulkan cenderung fatalitas kecelakaan, diantaranya melawan arus di berbagai tempat.
Kemudian, ketika ditetapkan Elektronik Tilang atau ETLE, telah banyak masyarakat cenderung pada tengah kota bebas melanggar. Yaitu, tidak memakai penggunaan helm, bahkan menerobos lalu lintas, maupun sampai dilepas plat nomor kendaraan agar menghindari Elektronik Tilang tersebut.
“Kami menilai, ini ada unsur kesengajaan dalam upaya bentuk menghindari agar tidak teridentifikasi ETLE,” tegas Kompol Arif.
Oleh karenanya, untuk budaya tidak patuh hukum, tidak tertib, makanya sebelum lebih jauh, kita laksanakan penindakan tilang secara manual,” tandas Kompol Arif. (uzi/yud)