Kotim,faktaperistiwanews.co.id – (18/07/2021) – Kegiatan Press release Polres Kotim Jajaran Polda Kalteng, Penanganan Perkara KDRT dan atau Pembunuhan, yang dilaksanakan bertempat di Aula Mapolres Kotim, Sampit, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Penanganan Tindak Pidana KDRT dan atau Pembunuhan yang dilakukan oleh Pelaku inisial WW alias ERWIN (36 Tahun) terhadap Korban yaitu Istrinya sendiri Bernama SUPERNI (32 Tahun), yang terjadi di Jalan Jenderal Soedirman km.41 Desa Penyang Rt.05 Rw.01 Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng. Senin (15/11) sekitar jam 14.00 wib.
Dalam Press Relaeasenya Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si menerangkan bahwa kronologi kejadian tersebut adalah berawal dari pada hari itu sekitar jam 07.00 Wib Korban bersama anak Balitanya pamitan pergi kedesa Tanah Putih mengikuti acara adat, selanjutnya Korban kembali pada pukul 12.00 Wib dirumah melaksanakan kewajiban memasak hingga selesai sekitar jam 13.45 Wib Korban beristirahat rebahan diruang tamu.
Tidak lama sekitar jam 14.00 wib Pelaku yang tidak lain adalah Suami Korban saat berada di dapur langsung mengambil pisau yang ada disana, kemudian mengunci pintu kamar anaknya dari luar, berlanjut tiba-tiba Pelaku langsung menusuk Istrinya yang sedang rebahan tadi yang mengenai bagian dada sebanyak satu kali, yang berdasar hasil VER akibat tusukan sedalam 12 cm hingga tembus ke paru-parunya, setelah menusuk Sang suami langsung keluar rumah meski sempat dikejar oleh Istrinya yang tidak jauh langsung tersungkur setelah sempat mencabut pisau dari dadanya.
Setelah melakukan perbuatannya Pelaku yang juga suami Korban langsung pergi dari rumah dengan mengendarai Mobil Pick up milik mereka, dalam perjalanan pelaku sempat melakukan percobaan bunuh diri dengan cara meminum cairan racun pembasmi rumput, dimana saat itu perginya Pelaku adalah menuju ke Pos Polantas di km.52 dan setelah sampai disana kepada Petugas Pelaku menyatakan bahwa barusan telah melakukan pembunuhan terhadap Istrinya serta mengaku bahwa juga telah meminum Racun Rumput tersebut. Yang oleh Petugas mengambil tindakan dengan menghubungi Polsek Telawang dan membawa Pelaku ke Puskemas hingga dirujuk ke RSUD dr.Murdjani Sampit, yang setelah sehat dilakukan proses hukum.
Dari keterangan Pelaku bahwa telah melakukan pembunuhan terhadap Istrinya tersebut, motifnya adalah terbakar rasa cemburu yang terpendam selama tiga bulan berjalan, namun hal ini masih pendalaman proses penyidikan dan nantinya akan bisa diungkap lebih jelas saat dilakukannya proses pemeriksaan rekontruksi
Atas Perbuatannya WW alias ERWIN dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU.No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atau tindak Pidana Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP diancam dengan hukuman penjara selama 15 Tahun.
Terakhir Kapolres Kotim menerangkan bahwa dalam kurun waktu enam bulan ini sudah dua kali terjadi KDRT yang mengakibatkan Korban meninggal dunia diwilayah Kecamatan Telawang, diimbau kepada seluruh warga “ jika ada ada masalah rumah tangga agar dikomunikasikan dan selesaikan secara baik-baik, jangan sampai gelap mata, yang akhirnya hanya akan menimbulkan penyesalan dikemudian hari” pungkasnya. (Sh)