Tarik Administrasi Mengurus Surat Petok Hilang, Oknum KasiPem Kelurahan Bangkingan Surabaya Pungli 30 Juta

Surabaya || faktaperistiwanews.co – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, diduga menarik pungutan liar (pungli) senilai Rp. 30 juta.

Modus yang dilakukan oleh oknum PNS tersebut, meminta korban membayar uang administrasi pengurusan surat petok yang hilang.

Sebelumnya, temuan itu diunggah oleh Wakil Wali (Wawali) Kota Surabaya Armuji melalui akun sosial media resminya. Dalam konten tersebut, Basir Zulkifli mengaku, diberi surat kuasa Gatot untuk mengurus surat petok yang hilang di Kantor Kelurahan Bangkingan.

Dalam pengurusan ini, dia mengaku dimintai seorang pegawai Kelurahan Bangkingan dengan jabatan sebagai Kasi Pemerintahan (KasiPem) yakni, Ilyas untuk menyiapkan uang administrasi senilai Rp. 60 juta.

“(Sebanyak itu) karena, katanya lahannya luas 5.320 meter berupa sawah,” kata Basir dalam video unggahan akun TikTok Armuji, Senin (30/1).

Namun, usai negosiasi disepakati senilai Rp.30 juta yang diserahkan Basir ke Ilyas. Akan tetapi, sebulan lebih berjalan sejak lima bulan yang lalu ia mulai mengurus, surat tak kunjung selesai. Hingga akhirnya pungli itu diketahui lembaga swadaya masyarakat (LSM). Ilyas mengembalikan uang yang dibayarkan Basir melalui transfer.

Saat sidak ke kantor kelurahan, Ilyas sempat mengelak, namun akhirnya mengakui perbuatannya setelah Armuji menunjukkan bukti transfer rekening atas namanya tersebut.

Menindaklanjuti temuan ini, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengaku, akan tetap memberi sanksi terberat bagi oknum PNS itu. Meski ia belum merinci bentuk hukuman yang diberikan.

“Kalau yang ini sebenarnya ada pungli, tapi sudah kembali sebelum kejadian ini. Oknum ini akan mendapat sanksi paling berat saya minta. Meskipun sudah dikembalikan kan tidak menghilangkan bukti hukumnya, ketika dia sudah mengembalikan,” tutur Eri kepada wartawan.

Dia mengingatkan seluruh warga Surabaya untuk mengumpulkan barang bukti jika mendapati pungli serupa, dan segera melapor ke Pemkot Surabaya.

“Jadi warga kalau ada pungli kasih saja, setelah itu laporkan biar kapok. Pemerintah itu harusnya melayani masyarakat kok malah mintain uang,” geram Eri Cahyadi.

Bahkan, pihaknya sudah bolak-balik memberikan pembinaan. Ini namanya oknum, sudah pribadinya. Kalau sudah pribadi oknum ya gak ada ampun lagi.

“Bisa merusak semua tatanan, bisa merusak seluruh PNS di Kota Surabaya ini. Makanya, saya minta Inspektorat Kota Surabaya memberikan sanksi seberat-beratnya,” tegas Wali Kota Eri.

Oleh karena itu, Eri berjanji, jika terbukti oknum yang bersangkutan akan dilaporkan pidana.

“Saya sudah sampaikan kepada seluruh jajaran Pemkot Surabaya kalau ada pungli lagi, maka saya sendiri akan melaporkan pidananya kepada kejaksaan dan kepolisian. Hukuman seberat-beratnya. Kalau sudah pidana masuk, maka hukuman pidana bagi PNS, maka dia bisa dipecat,” tandasnya. (uzi/yud)