Tanggapi Pansus Raperda Reklame, Ini Penjelasan Kepala Bapenda Surabaya

Surabaya || faktaperistiwanews.co – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya menanggapi terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) yang kini dibahas oleh panitia khusus (Pansus) di Komisi A DPRD Surabaya (20/2) kemarin, bahwa pihaknya bakal melaksanakan langkah untuk menyurveinya terlebih dahulu.

“Yang pasti, pansus raperda reklame kan ada perbaikan. Setelah nanti hasil survei seperti apa, kita bisa sepakati bersama,” ujar Kepala Bapenda Kota Surabaya, Hidayat Syah saat diwawancarai wartawan, Selasa (21/2).

Diungkapkan Hidayat, capaian pendapatan reklame tahun ini telah meningkat sekitar Rp. 140 Miliar yang tahun sebelumnya sekitar Rp. 130 Miliar.

“Kami lakukan langkah salah satunya menertibkan reklame, akan kita tertibkan,” terangnya.

Dia menyebut, dalam nilai pajak yang terhutang pada reklame tahun ini mereka biro reklame mempunyai hutang. Kalau mereka (biro reklame) berhutang harusnya dibayarkan.

“Ya kalau hutang harus di bayar, kan. Kalau memang harus ada denda, ya harus bayar pula,” tegas Hidayat.

Namun, saat disinggung terkait meminimalisir akan kebocoran pajak reklame di Surabaya, Hidayat tetap mengaku, agar bersama-sama menertibkan reklame itu.

Maka dijelaskan kembali, nanti pada saat survei lapangan akan memberikan detail pada tiap reklame titiknya.

“Kajian akan kita buat, dan mengusulkan supaya setiap perda reklame tiap berapa tahun sekali harus dibuatkan. Jadi, akan menjadi pedoman kita semua,” pungkas Kepala Bapenda Surabaya ini. (uzi/yud)