Bandung || faktaperistiwanews.co – Dalam dunia teknik sipil, struktur bangunan adalah sistem yang menopang seluruh fungsi ruang dan aktivitas manusia. Kegagalan struktur bukan hanya kegagalan teknis, tetapi juga ancaman serius terhadap keselamatan jiwa. Oleh karena itu, pembangunan struktur bangunan harus mengikuti standar teknik sipil yang ketat dan ilmiah.
Teknik sipil sebagai disiplin ilmu teknik yang berkaitan dengan perencanaan, perancangan, konstruksi, dan pemeliharaan infrastruktur, memiliki beberapa prinsip fundamental terkait struktur bangunan :
- Keselamatan (Safety). Struktur harus mampu menahan semua beban kerja (beban mati, hidup, angin, gempa) dengan margin keamanan tertentu.
- Stabilitas (Stability). Bangunan harus stabil terhadap gaya lateral dan vertikal, tidak mudah roboh, bergoyang, atau mengalami deformasi besar.
- Kekakuan (Stiffness). Struktur harus cukup kaku agar tidak mengalami lendutan (defleksi) berlebih yang mengganggu fungsi atau merusak elemen lain.
- Keekonomisan (Economy). Rancangan harus efisien dalam pemakaian material tanpa mengorbankan keselamatan.
- Daya tahan (Durability). Struktur harus bertahan lama terhadap cuaca, korosi, dan keausan, sesuai umur rencana bangunan.
Dalam konteks Indonesia, pembangunan struktur bangunan wajib mengacu pada beberapa standar nasional dan internasional :
a. SNI (Standar Nasional Indonesia)
- SNI 1726:2019 – Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non-Gedung. Mengatur beban gempa, zona seismik, spektrum respons, dan ketentuan desain tahan gempa.
- SNI 2847:2019 – Tata Cara Perencanaan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung. Berbasis ACI 318, memuat ketentuan teknis tentang desain balok, kolom, pelat, tulangan, dan sambungan.
- SNI 1727:2020 – Beban Minimum untuk Perancangan Bangunan Gedung dan Struktur Lain. Menetapkan beban mati, beban hidup, beban angin, dan kombinasi beban.
- SNI 1729:2020 – Struktur Baja untuk Bangunan Gedung. Mengatur perencanaan dan desain elemen struktur baja.
b. Peraturan Perundang-undangan
- UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung
- Permen PUPR No. 28 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Bangunan Gedung Negara
Peraturan ini menekankan kewajiban menggunakan jasa ahli (insinyur terdaftar), memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan mematuhi prinsip keamanan struktural.
Elemen Penting dalam Perancangan dan Konstruksi Struktur
a. Perencanaan oleh Ahli Struktur. Setiap struktur harus dirancang oleh insinyur sipil struktur bersertifikat, menggunakan perangkat lunak analisis (SAP2000, ETABS, STAAD.Pro, dll) dan memperhatikan karakteristik tanah, beban, serta jenis material.
b. Kualitas Material.
- Beton harus memenuhi mutu minimal (K-225, K-300, dst) sesuai desain.
- Baja tulangan harus sesuai spesifikasi SNI (misal: BJTP 280, BJTD 420).
- Pengujian slump, uji tekan silinder beton, dan uji tarik baja wajib dilakukan.
c. Pelaksanaan Konstruksi. Pekerjaan harus diawasi oleh pengawas teknis, dengan prosedur kontrol mutu (Quality Control/Quality Assurance). Hal ini mencakup :
- Pemasangan bekisting dan perancah yang aman
- Penempatan tulangan sesuai gambar kerja
- Proses pengecoran yang benar (tanpa segregasi, tanpa cold joint)
- Curing beton untuk kekuatan maksimal
d. Pengujian dan Inspeksi. Struktur harus diuji, baik melalui uji laboratorium (material) maupun uji lapangan (NDT seperti hammer test, UPV). Inspeksi berkala memastikan tidak ada keretakan atau deformasi berbahaya.
Ketika prinsip dan standar teknik sipil diabaikan, dampaknya bisa fatal :
- Kegagalan struktur (structural collapse) seperti runtuhnya lantai, robohnya dinding, atau patahnya kolom.
- Kecelakaan kerja selama proses pembangunan akibat perancah yang tidak aman.
- Korban jiwa dan kerugian besar, baik pada masa konstruksi maupun operasional.
- Gugatan hukum dan pidana bagi pemilik, kontraktor, dan pengawas yang lalai atau melanggar.
Kasus seperti ambruknya bangunan sekolah, pasar, atau bangunan lainnya, menjadi bukti nyata bahwa pelanggaran standar teknik bukan hanya pelanggaran profesional, tetapi juga pelanggaran kemanusiaan.
Rekomendasi untuk Meningkatkan Kepatuhan
- Edukasi dan pelatihan untuk pengembang kecil dan pengelola lembaga masyarakat non-teknis
- Audit teknis wajib untuk bangunan publik
- Peningkatan peran pengawasan dinas PU / Dinas Cipta Karya
- Sertifikasi wajib bagi pelaksana konstruksi dan mandor
- Penerapan sistem manajemen mutu konstruksi berbasis ISO atau SNI
Dengan demikian, standar teknik sipil bukanlah sekadar formalitas atau angka dalam dokumen. Ia adalah hasil akumulasi ilmu, pengalaman, dan peringatan dari tragedi masa lalu. Membangun tanpa mematuhi standar teknik sipil berarti mengundang bencana. Sebaliknya, membangun dengan disiplin teknik adalah wujud tanggung jawab moral, sosial, dan profesional demi kehidupan yang aman dan berkelanjutan. Semoga bermanfaat.(Red)