Soal Pejabat Aktif Daftar Bacaleg, Ini Kata Wali Kota Eri Cahyadi

Surabaya || faktaperistiwanews.co – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi angkat bicara menanggapi persoalan terkait pejabat aktif yang mendaftar Calon Legislatif (Caleg) pada kasus pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan sejumlah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) serta RW.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Eri Cahyadi bahwa, beberapa mereka telah mengundurkan diri dan yang belum mengajukan pengunduran diri bakal diberi penangguhan waktu wajib mundur hingga bulan Oktober 2023, jika yang bersangkutan masih ingin mendaftar Bacaleg Pemilu 2024.

“Kalau gak mundur yo diundurno. Nek gak mundur sampai Oktober, kita undurno (kita keluarkan, red),” tutur Eri Cahyadi, Senin (28/8).

Selanjutnya, menanggapi salah satu pejabat BUMD yang menjabat Ketua Badan Pengawas (Bawas) di Perusahaan Rumah Potong Hewan (RPH) yang mendaftar Bacaleg dari Partai PKB, Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, pejabat tersebut sudah mengajukan pengunduran diri sejak Mei 2023 lalu.

“Ada lah, ini seperti di RPH sudah mengajukan pengunduran diri sudah mulai bulan Mei lalu,” jelasnya.

Meski telah mengundurkan diri secara langsung, Dia pun menyampaikan bahwa, pejabat tersebut harus menyelesaikan tugas pertanggung jawaban atau yang belum selesai hingga surat pengunduran dirinya keluar.

“Mengundurkan diri langsung ke kita bakal kita iyakan, tapi selesaikan dulu pertanggung jawaban. Jadi, Insya Allah di bulan-bulan ini surat pengunduran dirinya sudah keluar. Harus mempertanggung jawabkan dulu segala urusan kerjaannya,” kata Eri Cahyadi menegaskan.

Begitu juga Eri memaparkan, pengunduran diri itu berlaku kepada para LPMK, RW ataupun RT yang mendaftar Bacaleg Pemilu 2024 mendatang wajib mundur hingga Oktober.

“Sama, kalau dia sebagai caleg RT/RW ya mundur. Kalau sudah maju kan sudah gak,” ungkapnya. (uzi/yud)