Kediri || Faktaperistiwanews.co, – Dunia Pendidikan adalah tanggung jawab sekolah (Pemerintah ) dan tak kalah pentingnya juga peran serta orang tua murid juga masyarakat yang mana sudah diatur tentang Larangan Pungutan Sekolah
Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.
Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis
Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik
Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya
Sanksi Pungutan
Satuan pendidikan dasar yang melakukan pungutan bertentangan dengan Permendikbud harus mengembalikan sepenuhnya pada siswa, orang tua, atau wali murid.
Pelanggaran ketentuan Permendikbud dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Tetapi kenyataannya di lapangan masih ada sekolah yang melakukan tarikan atau iuran dengan nama sumbangan Jariyah, seperti yang dikeluhkan beberapa wali murid di SMAN I Puncu Kabupaten Kediri beberapa waktu lalu dengan mengadukan permasalahan yang dihadapinya ke Kantor DPW Sapu Jagad yang berkantor di Perum Blabak Harmony Land Blok D Nomor 7 Desa Blabak, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur.
Romadhon Ketua DPW Sapu Jagad, dikonfirmasi di kantornya membenarkan bahwa ada beberapa wali murid yang mengadu permasalahan ada tarikan atau sumbangan Jariyah di SMAN I Puncu dengan nominal yang cukup fantastis yaitu sebesar 2 juta, hal ini merupakan hal yang penting untuk dilakukan kebenarannya dan melakukan klarifikasi ke sekolah tersebut untuk menanyakan kebenarannya.
Romadhon menambahkan, yang namanya sumbangan sukarela itu tidak boleh mematok jumlah yang harus disumbangkan? Lha wong ini kok menentukan jumlah yang harus disumbangkan dengan nominal yang cukup besar, apa itu namanya sumbangan sukarela ?, terangnya.
Lebih lanjut Romadhon Ketua LSM DPW Sapu Jagat Jatim, mengatakan, dalam minggu ini seluruh wali murid SMAN I Puncu beserta anggota Sapu Jagad Jawa Timur akan mengadakan demo besar-besaran. Romadhon Ketua umum DPW Sapu Jagad Jawa Timur mengatakan, kami berserta anggota akan turun ke lapangan untuk melakukan demo dan juga untuk seluruh bukti kwitansi maupun seluruh wali murid sudah berpihak kepada lembaga kami, untuk itu kami akan mengadakan demo ke Sekolah SMAN I Puncu maupun ke Kancabdin Propinsi dan juga Kejaksaan Kabupaten Kediri serta mengirimkan aduan ke Kemendikbub, terangnya.(Ban).