Resmob Aertembaga Amankan Dua Pelaku Pengancaman Dengan Sajam Di Bitung

BITUNG || Faktaperistiwanews.co – Tim Resmob Polsek Aertembaga yang dipimpin langsung Kapolsek Aertembaga, AKP Denny Tampenawas, S.Sos., S.H., berhasil mengamankan dua orang pria berinisial SAG (29) dan YP (23) yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam.

Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Aertembaga membenarkan penangkapan tersebut. Peristiwa berawal pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 13.00 WITA di Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga. Korban, Suryani Pongoh, mendapati kedua pelaku sedang mengancam anaknya, Ray Aditya, dengan senjata tajam. Salah satu pelaku sempat menusukkan pisau ke arah Ray namun tidak mengenai sasaran. Saat korban mencoba melerai, pisau pelaku justru mengenai jari tangannya.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Resmob Polsek Aertembaga segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 14.30 WITA. Dalam interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan barang bukti berupa dua buah pisau badik kepada polisi.

“Kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Aertembaga untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menegaskan kepolisian akan menindak tegas siapapun yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin.

(SWS)