Selasa, 15 Maret 2022 |
Faktaperistiwanews, Bekasi – Rupanya ketegasan Pemerintah yang berkomitmen penuh dalam memberantas mafia tanah, belum bisa direalisasikan dengan baik khususnya di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
Pasalnya, meski sudah dilaporkan ke polisi oleh banyaknya korban oknum yang diduga mafia tanah yang kerap melakukan penyerobotan tanah milik orang lain, saat ini masih bebas melenggang melakukan kejahatannya.
Padahal, diketahui Presiden Jokowi meminta pada jajaran Polri untuk tidak ragu mengusut para oknum mafia tanah.
Kuasa hukum ahli waris haryono, Eri Efendi, SH mengatakan, korban atas kelakuan oknum mafia tanah inisial MRJ di Desa Setialaksana, Kecamatan Cabang Bungin ini tidak sedikit dan saat ini salah satu korban sudah melaporkannya ke Polres Metro Bekasi Kabupaten.
“Oknum mafia tanah itu sudah dilaporkan juga oleh salah satu korban ke Polres Metro Bekasi Kabupaten. Dan korban yang lainnya juga tengah mengumpulkan data-data sebagai alat bukti untuk melakukan pelaporan juga,” kata Eri Efendi, SH kepada wartawan, Selasa (15/3).
Eri menambahkan, modus operandi mafia tanah di Desa Setialaksana, Cabangbungin adalah dengan memalsukan Akta Jual Beli (AJB) Tanah
Kemudian, katanya, mengklaim dan menguasai fisik tanah di lapangan. Namun, lanjutnya, karena akta yang patut diduga palsu tersebut memang tidak terdaftar di Pemerintah Kecamatan selaku kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPATS).
(Mulis/Harto)
Red