Proyek Pembangunan Jalan Pedestrian Seharga Rp 4,3 Millyar Pelaksana CV Dua Putra Amburadul Serta Di Duga Sarat Korupsi Di Minut

MINUT || Faktaperistiwanews.co –
Pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Minahasa Utara sedang dalam proses perkembangan dan kemajuan di dalam Pemerintahan JG-KWL sangat di apresiasikan oleh masyarakat Kabupaten Minahasa Utara,namun sangat disayangkan ketika ada beberapa kontraktor pekerjaan proyek yang di duga kerjanya Amburadul tidak sesuai target dalam menjalankan proyek sebagai pihak ketiga. Senin, 06/01/2025.

CV Dua Putra sebagai pelaksana pekerjaan proyek pembangunan jalan Pedestrian di pusat kota/kabupaten Minahasa Utara yaitu tepatnya di depan terminal Airmadidi ini dengan total anggaran Rp 4.360.974.734.50. (Rp 4,3 Millyar Lebih) dengan nomor kontrak: 08/SP.E-Purch-DAU-APBD-P/BM/DPUPR/MINUT/2024. Sumber Dana: DAU. Tahun Anggaran: 2024. Waktu pelaksana: 51 Hari.

Tim Jurnalis Investigasi Sulut saat turun di lokasi depan terminal Airmadidi proyek Pembangunan Jalan Pedestrian seharga Rp 4,3 Millyar lebih ini di duga pekerjaan proyek tersebut Amburadul dan tidak akan selesai sesuai target 51 hari pekerjaan ini selesai.

Ketua Investigasi DPP Barisan Masyarakat Adat Sulawesi Utara (BARMAS) Meidy Tendean saat di hubungi via WhatsApp mengatakan kepada awak media Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Minahasa harus tegas,jeli dan teliti untuk memilih pihak ketiga yaitu kontraktor (CV) sebagai pelaksana pekerjaan proyek pembangunan infrastruktur segala bidang untuk kemajuan Kabupaten Minahasa Utara.

Proyek pekerjaan pembangunan jalan Pedestrian pelaksana yaitu CV Dua Putra ini tidak beres dan Amburadul lihat saja papan proyek tidak di pasang (di sembunyikan) di belakang pos Lantas pertigaan Airmadidi-Sawangan ada apa ini ? Seharusnya papan proyek dengan anggaran Rp 4,3 Millyar lebih ini di pasang agar bisa di lihat oleh masyarakat,LSM dan Ormas agar perlunya transparan ke publik. Nanti akhir bulan Desember 2024 baru papan proyek tersebut di pasang kembali. Ujar Meidy Tendean.

Meidy Tendean menduga Kadis PU Kabupaten Minahasa Utara di duga ada permainan dengan CV Dua Putra dan sarat dugaan indikasi Korupsi dalam pekerjaan proyek pembangunan jalan Pedestrian dengan total anggaran Rp 4.360.974.734.50. Proyek ini akan saya kawal dan berharap pihak inspektorat,BPK dan BPKP untuk segera memeriksa proyek ini secara teknis terlebih dengan bahan material yang di pakai dalam pekerjaan proyek yang di lakukan oleh CV Dua Putra apakah sudah sesuai spek atau tidak ini juga harus di perhatikan. Ucap Meidy Tendean.

Kadis PU Kabupaten Minahasa Utara Jorry Tintingon saat di hubungi via pesan WhatsApp mengatakan Kegiatan ini memang sudah mengalami keterlambatan tetapi diperpanjang sampai dengan 50 hari (sesuai aturan). Dan penyedia wajib membayar denda sebesar 1/1000 dari nilai kontrak, dan denda akan berakhir ketika pekerjaan tersebut diserahterimakan / PHO.

Dan untuk spek pekerjaan kita tetap mengacu pada RAB sesuai kontrak. Dalam kegiatan tersebut kami juga menggunakan Konsultan Pengawas yg selalu mengawasi setiap pekerjaan tersebut serta tidak ada kong kalikong dalam pekerjaan tersebut. Kami tetap mengacu pada aturan sesuai dengan arahan dari Bapak Bupati Minahasa Utara Joune Ganda untuk selalu memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Tutup Kadis PU Minut Jorry Tintingon.

(Sri/Team)