Proyek Pembangunan Gedung Paprik Daur Ulang TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Pemda Tanah Toraja Diduga Langgar UUD Keterbukaan Publik

Tana Toraja || faktaperistiwanews.co – Proyek perencanaan pembangunan gedung untuk Daur ulang sampah di TPA( tempat pembuangan akhir) tana toraja menuai sorotan tajam dari masyarakat, pasalnya proyek terkesan,”gelap, karena tidak adanya papan informasi yang terpasang di lokasi, hal ini memicu pertanyaan serius mengenai alokasi anggaran dan transparansi anggaran proyek serta dugaan pelanggaran undang undang keterbukaan informasi publik(UU KIP) nilai melanggar UUD kip pasal 4 ayat 1 yang berbunyi, ” setiap orang mempunyai hak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan undang undang masyarakat merasa haknya untuk mendapatkan informasi mengenai proyek yang menggunakan uang rakyat telah diabaikan.

“Kami sebagai rakyat berhak tau berapa anggaran proyek ini,dari mana sumber dananya siapa kontraktornya dan kapan selasainya. kalau tidak papan informasinya, darimana kami bisatahu?” Ujar sala seorang warga padang iring yang enggan di sebutkan namanya saat di tanya di lokasi proyek. Pemerintah daerah (pemda) tana toraja, kususnya dinas pekerjaan umum(PU) untuk segera memasang papan informasi Anggaran proyek dilokasi hal ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.semoga pemda tana toraja dapat segera merespon tuntutan ini dan komitmenya terhadap keterbukaan ke informasi publik, dengan adanya transparansi dan partisipasi masyarakat, diharapkan proyek pembangunan Gedung daur ulang TPA tana malea dapat berjalan dengan sukses dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat tana toraja.(Benyamin)