Proyek P3A-TGAI Desa Sungai Kupah Diduga Alihkan Pekerjaan ke Pihak Ketiga, BWSK Diminta Tindak Tegas

KUBU RAYA, KALBAR || faktaperistiwanews.co – Balai Wilayah Sungai Kalimantan 1 (BWSK) Pontianak saat ini telah merealisasikan P3A-TGAI dibeberapa daerah pedesaan yang bertujuan meningkatkan produktivitas ketahanan pangan bagi masyarakat petani.

Pekerjaan PA3-TGAI merupakan bantuan swakelola yang dikerjakaan oleh kelompok P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) di desa dengan mentaati syarat dan peraturan yang terikat melalui fakta itegritas.

Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3A TGAI) di Desa Sungai Tani Marmur melalui Aspirasi Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, menuai sorotan warga Desa Sungai Kupah, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Pantauan di lapangan pada tanggal Senin 6/20/25 jam 15:00 WIB, proyek yang berada di bawah Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan I Pontianak tersebut seharusnya dikerjakan dengan pola swakelola masyarakat atau kelompok tani penerima manfaat, sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan P3-TGAI dari Kementerian PUPR

Namun, berdasarkan keterangan warga setempat, pelaksanaan proyek justru dilakukan oleh satu orang berinisial M yang diduga menangani sedikitnya enam proyek P3A-TGAI di desa yang sama.

Berdasarkan dokumen kegiatan yang berlokasi di Desa Sungai Kupah, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, dengan nilai anggaran sebesar Rp 195 juta bersumber dari APBN tahun 2025. Adapun masa pelaksanaan proyek tercantum selama 90 hari kalender, melalui kontrak HK.0201/BWS/9.6.3/P3-GTAI/.

“Yang kerja itu pak Mus semua. Ada enam titik proyek P3A TGAI di Sungai Kupah, semuanya dia yang pegang,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya saat ditemui di lokasi kegiatan.

Media konfirmasi ketua Gapoktan Sungai Kupah, Muslimin mengatakan, bahwa proyek P3A TGAI itu adalah murni dari Aspirasi Anggota Dewan DPR-RI,Boyman Harun dari Fraksi Partai PAN.

Ia menjelaskan, ada 8 titik di Sungai kupah yang Ia kerjakan,salah satunya adalah kelompok Tani makmur yang berada di sungai Kupah, kecamatan sungai kakap.

Namun, hingga berita ini diturunkan,proyek (plang kegiatan) di sebagian titik pekerjaan belum terlihat jelas dan tidak memuat informasi detail terkait pelaksana kelompok masyarakat penerima bantuan, sebagaimana diwajibkan dalam setiap kegiatan swakelola berbasis masyarakat.

Bila benar proyek swakelola tersebut dikerjakan oleh pihak tunggal atau pelaksana luar kelompok, maka kondisi itu berpotensi melanggar ketentuan dalam Pasal 22 ayat (2) Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Swakelola, yang menyebutkan:

“Swakelola dilaksanakan oleh instansi pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dengan melibatkan tenaga kerja dari masyarakat setempat secara langsung.”

Selain itu, secara prinsip tata kelola keuangan negara, mekanisme seperti ini juga dapat bertentangan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan larangan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana negara yang dapat merugikan keuangan negara.

Dari aspek keselamatan kerja, tidak terlihat pula adanya penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di lokasi proyek, yang seharusnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ,Transparansi dan Akuntabilitas Publik.

Ketiadaan kejelasan Perkejaan proyek yang memuat informasi sumber dana, nilai kegiatan, waktu pelaksanaan, serta nama kelompok pelaksana menjadi indikator lemahnya transparansi publik. Padahal, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 25 mengatur kewajiban penyedia jasa untuk memasang papan nama proyek sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Warga berharap Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak selaku instansi teknis segera menelusuri ulang mekanisme pelaksanaan di lapangan…

Tim investigasi.