Kuburaya || faktaperistiwanews.co — Pekerjaan proyek pengaspalan di Jalan Perdamaian, Desa PAL IX, Dusun 4 Kenanga, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kuburaya, Kalimantan Barat, pada Jumat malam, 24 Oktober 2025, menjadi sorotan publik. Pasalnya, kegiatan tersebut tidak dilengkapi papan nama proyek dan bahkan dikerjakan hingga malam hari tanpa kejelasan sumber anggaran maupun pelaksana resminya.
Pantauan di lapangan, aktivitas pengaspalan mulai berlangsung sejak pukul 15.30 WIB dengan menggunakan alat berat, dan terus berlanjut hingga malam hari. Namun, tak tampak satu pun plang informasi proyek sebagaimana lazimnya proyek pemerintah. Kondisi ini memicu tanda tanya besar di masyarakat mengenai asal-usul dan legalitas proyek tersebut.
Salah seorang pekerja di lokasi mengaku baru dua hari ikut bekerja. Ia menyebut bahwa pelaksana proyek berinisial (MS), namun tidak mengetahui secara pasti siapa penanggung jawab utama pekerjaan tersebut.
“Saya cuma ikut kerja dua hari, soal papan nama proyek saya tidak tahu,” ujarnya singkat kepada awak media.
Sementara itu, Kabid Humas Dinas PUPR Kabupaten Kuburaya, H, ketika dikonfirmasi, menyatakan bahwa proyek tersebut bukan di bawah bidangnya.
“Bentar, saya tau dulu,” ucapnya singkat saat dikonfirmasi wartawan.
Masyarakat setempat mendesak instansi berwenang untuk turun tangan menelusuri proyek yang dikerjakan secara tertutup tersebut. Warga menilai pelaksana proyek telah melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas publik, terlebih karena papan nama proyek tidak dipasang sebagaimana mestinya.
“Kami minta pihak berwenang, terutama Dinas PUPR dan Inspektorat, segera menindak. Proyek ini tidak jelas asal-usulnya, sementara pekerjaan dilakukan besar-besaran,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Publik juga menyoroti proyek drainase di kawasan yang sama, yang sebelumnya disebut sebagai proyek Dinas PUPR Kuburaya namun tak kunjung selesai meski sudah hampir dua bulan berjalan. Kini, muncul lagi proyek aspal baru tanpa papan nama, sehingga menimbulkan dugaan adanya ketidakteraturan dalam pelaksanaan kegiatan infrastruktur di wilayah tersebut.
Sebelumnya, Bupati Kuburaya, Sudjiwo telah menegaskan dalam pernyataannya di media sosial bahwa setiap proyek pemerintah wajib memasang papan nama proyek sebelum dikerjakan.
“Setiap proyek di Kuburaya harus memasang papan nama plang, baru boleh dikerjakan,” tegasnya dalam video yang beredar di platform TikTok.
Kewajiban ini, menurut Bupati, merupakan bentuk transparansi publik agar masyarakat mengetahui penggunaan dana APBD maupun APBN serta siapa pelaksana yang bertanggung jawab.
Dari perspektif hukum, proyek pengaspalan tanpa papan nama dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif dan berpotensi menyalahi ketentuan keterbukaan informasi publik serta peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 9 ayat (1): Badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi mengenai kegiatan dan kinerja, termasuk penggunaan anggaran.
Pasal 52: Pejabat publik yang sengaja tidak menyediakan informasi publik sebagaimana dimaksud dapat dikenai sanksi pidana paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta.
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 6 huruf f: Setiap proses pengadaan wajib mematuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
- Permen PUPR Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 16 ayat (2): Setiap pekerjaan fisik wajib memasang papan nama proyek yang memuat informasi nama kegiatan, lokasi, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, serta nama penyedia jasa.
Apabila proyek tersebut terbukti menggunakan anggaran negara (APBD/APBN) namun tidak memenuhi ketentuan transparansi, maka hal itu dapat pula mengarah pada indikasi penyimpangan keuangan negara sebagaimana diatur dalam:
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Kuburaya belum memberikan penjelasan resmi terkait proyek pengaspalan tersebut, termasuk asal anggaran dan pelaksana kegiatan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera melakukan audit lapangan dan investigasi guna memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan di Kuburaya berjalan sesuai prinsip transparansi, efisiensi, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Sumber : Tim Liputan
Red/Tim*