Pria Di Banyuwangi Tega Cabuli Calon Anak Tiri Yang Masih Belia, Modus Mengusir Mahluk Halus Di Dalam Tubuhnya

Banyuwangi || faktaperistiwanews.co – Calon Ayah Tiri tega setubuhi Anak dari Calon Istrinya dengan dalih mengusir mahluk halus di dalam tubuhnya, hal itu berhasil diungkap Jajaran Polsek Genteng.

AMF (38) tercatat sebagai warga Kecamatan Genteng Banyuwangi menyetubuhi calon anak tirinya yang masih dibawah umur dengan modus mengusir mahluk halus di dalam tubuh Gadis belia 15 tahun itu.

Bunga (nama Samaran) merupakan anak perempuan dari calon istri AMF, dengan modus mengusir mahluk halus yang nempel didalam dirinya, AMF tega menyetubuhi korban.

Dengan berbagai tipu muslihat, pelaku memanfaatkan modus tersebut sejak Februari 2023, pelaku yang merupakan calon suami dari ibu korban kerap bertamu kerumahnya.

Entah apa yang melintas dalam pikiranya, jika ada sosok makhluk halus yang berada dalam tubuh korban, bahkan AMF mengaku jika dirinya bisa mengusirnya.

Namun, untuk mengusir makhluk halus tersebut menurut keterangan pelaku kepada Kapolsek Genteng, Kompol Sudarmaji jika untuk menghilangkan harus berbuat hubungan yang tak lazim.

”Pelaku menyebut untuk menghilangkan makhluk halus korban harus disetubuhi dulu,” Katanya (28/5/2023).

Dengan keluguan Bunga dan tipu daya dari calon ayah tirinya tersebut, akhirnya korban percaya.

Tak hanya itu, korban pun di takut takuti dengan keberadaan mahluk halus di tubuhnya yang akan terus mengganggunya, akhirnya korban pun menuruti syarat dari pelaku.

Karena aksi pertamanya aman-aman saja, pelaku terus memanfaatkan keluguan korban. Sehingga pelaku menyetubuhi korban hingga beberapa kali.

Pelaku melancarkan aksinya sejak Februari hingga April 2023 dengan memperdaya keluguan korban.

”Sejak Februari Hingga April, sebanyak 5 kali pelaku mencabulinya, itu dilakukan di rumah pelaku,” Sambungnya.

Bak pepatah sedalam dalamnya menyimpan bangkai akhirnya tercium juga, perbuatan bejat pelaku ini akhirnya ter endus oleh orang tua korban, karena tak terima anaknya jadi korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Genteng.

Berdasarkan laporan dari sang ibu korban, petugas kepolisian sektor Genteng melakukan visum dan meminta keterangan korban, setelah dirasa cukup bukti dan dari keterangan saksi, pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan kepada terduga pelaku, dan ditetapkan menjadi tersangka, kini pelaku diamankan di Polsek Genteng.

Akibat kelakuannya, sesuai dengan pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo pasal 76D Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, pelaku di ancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Pungkas (Bah-Man)