Warning

: Trying to access array offset on value of type bool in /home/anakkote/faktaperistiwanews.co/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1164

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/anakkote/faktaperistiwanews.co/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1165

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/anakkote/faktaperistiwanews.co/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1166

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/anakkote/faktaperistiwanews.co/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1177

Polsek Rungkut Tangkap Penjual Sabu Warga Kapas Madya

Surabaya, Faktaperistiwanews.co.id- Dlam rangka menunjang program kerja Prioritas Kapolri dibidang penegakan hukum dan keamanan, Unit Reskrim Polsek Rungkut, telah berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

Dalam keterangannya Kapolsek Rungkut Kompol Bambang Prakoso melalui Kanitreskrimnya Iptu Djoko Soesanto mengatakan, Kami tangkap Pelaku penjual sabu siap edar atas nama Indra Marsono (28) warga Jalan Kapas Madya 3G Nomor 1 Surabaya.

“Kami amankan pelaku dirumhnya beserta barang buktinya 13 klip paket sabu siap edar beserta timbangannya,” ungkapnya, Jum’at (19/11/2021).

Dijelaskannya, Bahwa Pada hari Senin tanggal 15 November 2021 sekitar Pukul 23.00 WIB Opsnal Unit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumahnya Jalan Kapas Madya 3G Nomor 1 Surabaya, sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 13 klip plastik kecil Narkotika jenis sabu-sabu, 5 butir pik ekstasi logo LV dan juga 2 buah timbangan elektrik yang disimpan pelaku didalam panci yang ditempel ditembok rumahnya.

“Setelah kami lakukan interogasi, pelaku mengakui Barang Bukti (BB) tersebut merupakan milik temannya bernama SABI yang dikenal pelaku sewaktu di dalam Rutan Medaeng dan pelaku hanya menjualkan Narkotika tersebut,” bebernya.

Guna penyidikan lebih lanjut, selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Polsek Rungkut Surabaya.

“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu pasal 114 (1) dan/atau 112(1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”jelasnya. (Hermansyah)