Sidoarjo || faktaperistiwanews.co – Polresta Sidoarjo Polda Jatim berhasil amankan Ganja 2,8 Kg dengan nilai sebesar Rp, 50Jura. Peredaran dan penyalahgunaan jenis narkotika berupa ganja total sebanyak 2,8 kilogram ganja berhasil diungkap anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, saat mengamankan empat orang tersangka pada pertengahan Juli 2025.
Keberhasilan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo yang telah menyelamatkan sekitar 2793 jiwa dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp, 50 Juta tersebut disampaikan Wakapolresta Sidoarjo, AKBP. M.Z Rofik didampingi Kasat Resnarkoba, Kompol, Riki Donaire Piliang, S.I.K., M.Si, pada konferensi Pers, Selasa, 12/08/2025.
“Pengungkapan kasus ini pada hari selasa tanggal 15 juli 2025 sekitar pukul, 20.00 Wib, telah dilakukan penangkapan tersangka yakni : J.R.S (34) dan M.A.S (31) didalam rumah Dsn. Pendopo RT 06 RW 02 Desa Entalsewu Kecamatan Buduran Sidoarjo. Dari keduanya diperoleh barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 2.793 gram atau 2.8 kg dan barang bukti lainnya yang terkait dengan perkara tersebut,” Ungkap Wakapolresta Sidoarjo, AKBP. M.Z. Rofik.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penangkapan saudara : BF (28) pada hari Rabu tanggal 16 juli 2025 sekira pukul 08.00 Wib dirumahnya Kelurahan Pucang Kecamatan Sidoarjo Kab Sidoarjo.
“Tim Satresnarkoba Polres Sidoarjo terus melakukan pengembangan sehingga berhasil menangkap satu lagi tersangka saudara, Y.F.W pada hari Jum’at tanggal 18 juli 2025 pada pukul, 17.00 Wib bertempat dirumah Kelurahan Candirenggo Kecamatan Singosari Kabupaten Malang dengan barang bukti ganja 0,59 gram yang mengambil ganja bersama satu orang lagi masih DPO di daerah Sawojajar,” terangnya, AKBP. M.Z. Rofik.
“Terhadap para pelaku, atas tindak pidana narkotika golongan 1 jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 2 atau padak 111 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar,” Demikian Pungkasnya. (jw)