Polda Sulut Dalami Dugaan Pemalsuan AJB Sengketa Lahan Desa Sea, Sejumlah Nama Disorot

SULUT || Faktaperistiwanews.co – Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen terkait kepemilikan lahan di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/68/I/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA tertanggal 28 Januari 2026.

Pelapor, Noch Sambouw, SH, MH, menyatakan telah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai pelapor dalam Laporan Polisi (LP) Nomor 68. “Laporan kami sudah ditindaklanjuti secara cepat oleh penyidik Polda Sulut. Saya sudah diperiksa sebagai pelapor terkait dugaan pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu,” ujarnya usai pemeriksaan.Jumat,(13/02/2025).

Dalam laporan tersebut turut disorot Akta Jual Beli (AJB) Nomor 203/2019 tertanggal 12 November 2019 yang disebut dibuat oleh PPAT berinisial NR, yakni Natalia Rumagit selaku PPAT di Kabupaten Minahasa. AJB tersebut diduga diterbitkan dan digunakan meski objek tanah yang diperjualbelikan dalam kondisi bersengketa.

Dokumen itu kemudian digunakan sebagai alat bukti dalam perkara Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Manado dengan nomor register 19/G/2025/PTUN.MDO.
Selain PPAT, pihak yang disebut menggunakan dokumen tersebut dalam proses persidangan antara lain Jimmy Wijaya, Raisa Wijaya selaku Direktur PT Buwana Properti Indah Utama, serta Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Minahasa.

Pelapor menduga terdapat pemalsuan pada isi AJB, khususnya Pasal 2 yang menyatakan objek tanah tidak dalam sengketa, sementara menurutnya lahan tersebut telah bersengketa sejak 1999 hingga kini.
Noch Sambouw juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 39 ayat (1) huruf f dan huruf d yang mengatur kewajiban PPAT menolak pembuatan akta jika objek dalam sengketa atau para pihak bertindak berdasarkan kuasa mutlak. Selain AJB 203/2019, turut disoroti AJB Nomor 204/2019 yang disebut mencantumkan nama penjual dan pembeli yang sama sehingga dinilai janggal.

Penyidik menyatakan penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur hukum, termasuk pendalaman dugaan pelanggaran Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHP juncto ketentuan dalam KUHP baru Pasal 391, 392, dan 373 terkait pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik. Sejumlah saksi telah diperiksa dan pemeriksaan lanjutan masih dijadwalkan guna melengkapi proses penyelidikan atas lahan yang dikenal sebagai kebun Tumpengan di Desa Sea.

(SWS)